Advertisement
Pemerintah Diminta Bentuk Badan Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta membentuk Badan Haji di luar Kementerian Agama (Kemenag) lantaran penyelenggaraan ibadah haji selalu menyisakan masalah setiap tahunnya.
Usulan itu disampaikan Pengamat Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah Ade Marfuddin dalam Dialektika Demokrasi Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR, pada Jumat (23/8/2024).
Advertisement
Ade Marfuddin menyampaikan kehadiran Badan Haji sangat diperlukan karena akan bersifat independen serta berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sama halnya seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami mengusulkan agar dibentuk bukan hanya sekadar bagian dari Kemenag tapi sudah menjadi badan sendiri sehingga bisa punya otoritas sendiri dan menata dengan baik [penyelenggaraan haji],” kata Ade Marfuddin.
Lebih lanjut dia menyebut, BPKH nantinya dapat dilebur ke dalam Badan Haji. Dengan begitu, pengelolaan dan tata laksana berada dalam satu badan, dalam hal ini Badan Haji.
Mengingat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir sebentar lagi, Ade mengharapkan agar Presiden Terpilih Prabowo Subianto dapat menata ulang tata kelola penyelenggaraan haji dengan membentuk Badan Haji.
“Kan sekarang pemerintah Prabowo yang akan menata ini, jadi tidak salah jika presiden baru bisa membentuk Badan Haji,” ujarnya.
Pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus pada 2024 menjadi perhatian Anggota DPR RI. Bagaimana tidak, sejumlah anggota menilai bahwa Kemenag telah melanggar kesepakatan pembagian kuota yang telah dibuat bersama Komisi VIII dalam Rapat Kerja (Raker).
BACA JUGA: Polisi Diminta Lepaskan Para Demonstran Jika Tidak Ada Bukti Tindak Pidana
Adapun Indonesia pada musim haji 2024 mendapat alokasi kuota haji sebanyak 241.000 orang. Jumlah itu terdiri dari kuota jemaah haji 2024 sebanyak 221.000 orang beserta kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Dengan total alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 orang dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Pasalnya, Undang-Undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Sementara itu, Kemenag membagi kuota haji sebesar 221.000 jemaah menjadi 203.320 (92% dari total) untuk haji reguler dan 17.680 (8%) bagi haji khusus.
Untuk kuota tambahan, Kemenag membagi sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dengan pembagian tersebut, maka total kuota haji untuk haji khusus mencapai 27.680 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
Advertisement

Lonjakan Wisatawan ke DIY Diprediksi Meningkat di Lebaran, Data Resmi Akan Dirilis 8 April
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pipa Gas Bocor Kemudian Terbakar, Ratusan Warga Malaysia Terluka
- Jumlah Pemudik dari DKI Jakarta Menurun, Begini Penjelasan Bang Doel
- Emak-Emak Naik Motor Nekat Ingin Masuk Tol Joglo di Prambanan
- Didit Sowan Jokowi Lebih Dahulu, Ini Respons Gibran
- Antrean di Pintu Tol Klaten Mengular hingga 1 Kilometer
- Perang Saudara Hambat Pemberian Bantuan Korban Gempa Myanmar
- Kendaraan di Tol Cipali Meningkat, Contraflow Sempat Diterapkan
Advertisement
Advertisement