Advertisement
Pemerintah Diminta Bentuk Badan Haji
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta membentuk Badan Haji di luar Kementerian Agama (Kemenag) lantaran penyelenggaraan ibadah haji selalu menyisakan masalah setiap tahunnya.
Usulan itu disampaikan Pengamat Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah Ade Marfuddin dalam Dialektika Demokrasi Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR, pada Jumat (23/8/2024).
Advertisement
Ade Marfuddin menyampaikan kehadiran Badan Haji sangat diperlukan karena akan bersifat independen serta berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sama halnya seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami mengusulkan agar dibentuk bukan hanya sekadar bagian dari Kemenag tapi sudah menjadi badan sendiri sehingga bisa punya otoritas sendiri dan menata dengan baik [penyelenggaraan haji],” kata Ade Marfuddin.
Lebih lanjut dia menyebut, BPKH nantinya dapat dilebur ke dalam Badan Haji. Dengan begitu, pengelolaan dan tata laksana berada dalam satu badan, dalam hal ini Badan Haji.
Mengingat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir sebentar lagi, Ade mengharapkan agar Presiden Terpilih Prabowo Subianto dapat menata ulang tata kelola penyelenggaraan haji dengan membentuk Badan Haji.
“Kan sekarang pemerintah Prabowo yang akan menata ini, jadi tidak salah jika presiden baru bisa membentuk Badan Haji,” ujarnya.
Pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus pada 2024 menjadi perhatian Anggota DPR RI. Bagaimana tidak, sejumlah anggota menilai bahwa Kemenag telah melanggar kesepakatan pembagian kuota yang telah dibuat bersama Komisi VIII dalam Rapat Kerja (Raker).
BACA JUGA: Polisi Diminta Lepaskan Para Demonstran Jika Tidak Ada Bukti Tindak Pidana
Adapun Indonesia pada musim haji 2024 mendapat alokasi kuota haji sebanyak 241.000 orang. Jumlah itu terdiri dari kuota jemaah haji 2024 sebanyak 221.000 orang beserta kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Dengan total alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 orang dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Pasalnya, Undang-Undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Sementara itu, Kemenag membagi kuota haji sebesar 221.000 jemaah menjadi 203.320 (92% dari total) untuk haji reguler dan 17.680 (8%) bagi haji khusus.
Untuk kuota tambahan, Kemenag membagi sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dengan pembagian tersebut, maka total kuota haji untuk haji khusus mencapai 27.680 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mau Liburan di Turki? Begini Tipsnya agar Liburan Anda Berkesan
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- DK PBB Perpanjang Sanksi untuk Sudah Selama Setahun
- KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara
- Bertolak ke IKN, Wapres Mengikuti Sidang Kabinet Bersama Jokowi
- Pembunuhan Aktivis HAM Aysenur oleh Israel, Rusia: Itu Peristiwa Tragis
- Rakyat Pro Palestina di Inggris, Protes Kebijakan Pemerintah yang Masih Jual Senjata ke Israel
Advertisement
Advertisement