Advertisement

Promo November

Pemerintah Diminta Bentuk Badan Haji

Newswire
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 22:27 WIB
Maya Herawati
Pemerintah Diminta Bentuk Badan Haji Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta membentuk Badan Haji di luar Kementerian Agama (Kemenag) lantaran penyelenggaraan ibadah haji selalu menyisakan masalah setiap tahunnya.

Usulan itu disampaikan Pengamat Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah Ade Marfuddin dalam Dialektika Demokrasi Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR, pada Jumat (23/8/2024).

Advertisement

Ade Marfuddin menyampaikan kehadiran Badan Haji sangat diperlukan karena akan bersifat independen serta berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sama halnya seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kami mengusulkan agar dibentuk bukan hanya sekadar bagian dari Kemenag tapi sudah menjadi badan sendiri sehingga bisa punya otoritas sendiri dan menata dengan baik [penyelenggaraan haji],” kata Ade Marfuddin.

Lebih lanjut dia menyebut, BPKH nantinya dapat dilebur ke dalam Badan Haji. Dengan begitu, pengelolaan dan tata laksana berada dalam satu badan, dalam hal ini Badan Haji.

Mengingat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir sebentar lagi, Ade mengharapkan agar Presiden Terpilih Prabowo Subianto dapat menata ulang tata kelola penyelenggaraan haji dengan membentuk Badan Haji.

“Kan sekarang pemerintah Prabowo yang akan menata ini, jadi tidak salah jika presiden baru bisa membentuk Badan Haji,” ujarnya. 

Pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus pada 2024 menjadi perhatian Anggota DPR RI. Bagaimana tidak, sejumlah anggota menilai bahwa Kemenag telah melanggar kesepakatan pembagian kuota yang telah dibuat bersama Komisi VIII dalam Rapat Kerja (Raker).

BACA JUGA: Polisi Diminta Lepaskan Para Demonstran Jika Tidak Ada Bukti Tindak Pidana

Adapun Indonesia pada musim haji 2024 mendapat alokasi kuota haji sebanyak 241.000 orang. Jumlah itu terdiri dari kuota jemaah haji 2024 sebanyak 221.000 orang beserta kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Dengan total alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 orang dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Pasalnya, Undang-Undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Sementara itu, Kemenag membagi kuota haji sebesar 221.000 jemaah menjadi 203.320 (92% dari total) untuk haji reguler dan 17.680 (8%) bagi haji khusus.

Untuk kuota tambahan, Kemenag membagi sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dengan pembagian tersebut, maka total kuota haji untuk haji khusus mencapai 27.680 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement