Advertisement
Polisi Diminta Lepaskan Para Demonstran Jika Tidak Ada Bukti Tindak Pidana
Personel kepolisan berupaya membubarkan mahasiswa yang menerobos pagar saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. -- Antara - Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya diminta untuk melepaskan para demonstran penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Meminta untuk melepaskan para pengunjuk rasa jika tidak ada bukti yang cukup terkait tindak pidana yang mereka lakukan,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Advertisement
Komnas HAM juga meminta Polda Metro Jaya agar memastikan akses bantuan hukum bagi para pengunjuk rasa yang ditangkap. Di sisi lain, Komnas HAM meminta diberi kesempatan untuk bertemu dengan para pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya.
“Menangani unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berlandaskan hak asasi manusia,” tegas Uli.
Komnas HAM sedang memantau perkembangan penanganan aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Uli melaporkan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan kepada Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nurkolis dan jajaran di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
“Untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga, pelajar, dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi dan RUU Pilkada,” tutur Uli.
Selain itu, Komnas HAM menerima informasi bahwa pada aksi unjuk rasa kemarin, terdapat 50 orang peserta demonstrasi, terdiri dari masyarakat, pelajar, dan mahasiswa, diamankan oleh personel Polda Metro Jaya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang yang terdiri dari enam anak-anak dan satu perempuan telah dipulangkan. Sementara itu, per hari ini, Jumat, pukul 16.30 WIB, sebanyak 43 orang lainnya masih dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.
“Komnas HAM memastikan bahwa ke-43 orang tersebut telah didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh mereka,” ucap Uli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
- Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Terdampak Bencana
- Program MBG Libatkan 40.000 UMKM sebagai Pemasok Bahan Baku
Advertisement
Advertisement




