Advertisement
Demo di DPR RI, Polisi Mulai Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Massa
Suasana penjebolan sisi gerbang sebelah kiri kompleks DPR RI. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Unjuk rasa di sekitar gedung kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) mulai tak kondusif. Polisi mulai menembakkan peluru gas air mata ke arah massa yang menjebol tembok sisi kiri Gedung Kompleks DPR RI.
Dari pantauan Antara di lokasi, gas air mata mulai ditembakkan sekitar pukul 16.37 WIB. Penembakan gas air mata bermula ketika aparat Kodam Jaya dan Sabhara berusaha menahan massa yang masuk dari tembok yang jebol di sisi kiri.
Advertisement
Setelah itu, aparat keamanan langsung menembakkan peluru gas air mata ke arah massa. Sontak massa pun berhamburan dan situasi semakin memanas.
Beberapa dari massa aksi ada yang mencoba melempar aparat dengan berbagai benda dari mulai batu, tiang besi hingga tongkat kayu.
Terpantau pula beberapa orang yang telah ditangkap aparat kepolisian berpakaian sipil.
Dari pengamatan Antara, tercatat ada tiga orang yang ditangkap dan dibawa ke pos pengamanan polisi di halaman Gedung DPR.
Sebelumnya, massa melakukan protes di depan Gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar rapat paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 1/2015 atau RUU Pilkada, Kamis.
Namun demikian, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang.
BACA JUGA: Temui Massa, Habiburokhman Terkena Lemparan Botol
Sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No. 1/2020 tentang Tata Tertib, dalam menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi.
Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Warga Wirobrajan Nabung Lebaran lewat Bank Sampah
- Pengangguran di Jateng: Brebes Tertinggi, Wonogiri Terendah
- Waspada Krim Pemutih Tanpa Label, Bisa Merusak Kulit
- 38 Koperasi Desa Merah Putih di Bantul Bakal Menyuplai MBG
- 94 Persen Konten Melanggar di TikTok Dihapus Secara Proaktif
- Pengisian Jabatan Kosong di Gunungkidul Tunggu Struktur Baru
- Pelatihan Kerja Diprioritaskan bagi Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Advertisement




