Advertisement
Demo di DPR RI, Polisi Mulai Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Massa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Unjuk rasa di sekitar gedung kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) mulai tak kondusif. Polisi mulai menembakkan peluru gas air mata ke arah massa yang menjebol tembok sisi kiri Gedung Kompleks DPR RI.
Dari pantauan Antara di lokasi, gas air mata mulai ditembakkan sekitar pukul 16.37 WIB. Penembakan gas air mata bermula ketika aparat Kodam Jaya dan Sabhara berusaha menahan massa yang masuk dari tembok yang jebol di sisi kiri.
Advertisement
Setelah itu, aparat keamanan langsung menembakkan peluru gas air mata ke arah massa. Sontak massa pun berhamburan dan situasi semakin memanas.
Beberapa dari massa aksi ada yang mencoba melempar aparat dengan berbagai benda dari mulai batu, tiang besi hingga tongkat kayu.
Terpantau pula beberapa orang yang telah ditangkap aparat kepolisian berpakaian sipil.
Dari pengamatan Antara, tercatat ada tiga orang yang ditangkap dan dibawa ke pos pengamanan polisi di halaman Gedung DPR.
Sebelumnya, massa melakukan protes di depan Gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar rapat paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 1/2015 atau RUU Pilkada, Kamis.
Namun demikian, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang.
BACA JUGA: Temui Massa, Habiburokhman Terkena Lemparan Botol
Sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No. 1/2020 tentang Tata Tertib, dalam menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi.
Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement