Advertisement

Promo November

Jessica Wongso Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida ke MA

Newswire
Minggu, 18 Agustus 2024 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Jessica Wongso Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida ke MA Terpidana kasus pembunuhan berencana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Antara - Bagus Ahmad Rizaldi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAJessica Kumala Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Kuasa hukum Hidayat Bostam, seusai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Advertisement

Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida".

 "Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," kata dia.

 Ia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.

Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.

BACA JUGA: Fenomena Supermoon Biru Terjadi Besok Senin 19 Agustus 2024

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024

Bantul
| Minggu, 24 November 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement