Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I-II Belum Dibahas, Masyarakat Diminta Tenang

Surya Dua Artha Simanjuntak
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I-II Belum Dibahas, Masyarakat Diminta Tenang Ilustrasi medis. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Pusat memastikan pembahasan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II belum akan dilakukan. Sebelumnya santer beredar kabar kenaikan iuran BPJS segera diberlakukan sebagai dampak dari penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar setiap pihak tidak langsung mengambil kesimpulan sebab belum ada pembahasan resmi ihwal wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II.

Advertisement

"Belum kami bahas dengan kementerian terkait," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Sebagai informasi, penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat Juni 2025. Oleh sebab itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal iuran BPJS kelas I dan II akan naik saat KRIS berlaku atau mulai tahun depan.

BACA JUGA: Pilkada Bantul, Tim 9 PKB Mulai Panggil Abdul Halim dan 3 Calon Wakilnya

Ghufron menjelaskan peran pembiayaan kesehatan tidak hanya dipegang pemerintah saja, tapi termasuk pihak swasta. Dia mencontohkan pembiayaan bersama itu bisa dilakukan ketika peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas II atau I ingin mendapat pelayanan VIP maka ada asuransi tambahan melalui skema Coordination of Benefit atau CoB.

CoB adalah sistem yang digunakan untuk menentukan tanggung jawab pembayaran untuk klaim kesehatan apabila individu memiliki lebih dari satu penjamin, seperti misalnya memiliki BPJS Kesehatan dan asuransi swasta yang dianggap sebagai asuransi kesehatan tambahan atau top-up payer.

Saat ini, pemerintah melalui amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sedang melakukan standarisasi rumah sakit pelajanan peserta JKN dengan 12 standar yang diatur di dalam beleid tersebut.

Maka abalila standar tersebut sudah berlaku, Ghufron memastikan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.  "Bisa. Bisa naik [iuran BPJS Kesehatan]. Saya kira ini sudah waktunya naik juga," kata Ghuforn saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (8/8/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Wow! Libur Panjang Maulid Nabi Sumbang PAD senilai Rp632 Juta untuk Bantul, Berikut Rinciannya

Bantul
| Selasa, 17 September 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement