Wapres Gibran Tekankan Kemandirian Pangan di Tengah Gejolak Global
Gibran menegaskan pentingnya kemandirian pangan nasional saat membuka Penas Petani Nelayan 2026 di Gorontalo di tengah gejolak global.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menangkap pemilik tempat penitipan anak Daycare berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap beberapa balita di Depok. Penganiayaan anak oleh MI ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyampaikan penangkapan itu dilakukan usai memperoleh barang bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan itu. MI ditangkap di kediamannya.
"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan valid. Berdasarkan bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka MI," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya menambahkan, MI juga telah mengakui perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak. Sebagaimana diketahui, CCTV penganiayaan balita itu telah tersebar di media sosial.
"Iya pemilik daycare, dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi, tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Arya
BACA JUGA: Kurang Dari 24 Jam, Polisi Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Ring Road
Sebagai informasi, kejadian penganiayaan balita ini terjadi pada Senin (10/7/2024). Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh eks karyawan tempat daycare milik MI pada Rabu (24/7/2024).
"Sekilas disampaikan oleh yang melaporkan bahwa anak ini dititipkan di daycare memang setiap harinya, kalau orang tuanya sedang tidak sanggup mengurusnya. Jadi dititipkan, sebenarnya ini menjadi hal yang biasa, cuma pada hari itu terjadi kekerasan," tuturnya.
Adapun, ibu dari balita itu melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anaknya yang teregister LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Sebagai informasi, MI disangkakan telah melanggarPasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Gibran menegaskan pentingnya kemandirian pangan nasional saat membuka Penas Petani Nelayan 2026 di Gorontalo di tengah gejolak global.
Paraguai tetapkan hari libur nasional setelah menyingkirkan Jerman lewat adu penalti di Piala Dunia 2026 dan melaju ke 16 besar.
Pengunjung kawasan pantai di Gunungkidul diminta untuk mewaspadai potensi serangan ubur-ubur. Diprediksi kemunculan hewan ini sampai pertengahan September 2026.
Kemkomdigi ungkap spam judi online naik 128 persen dan banyak menyasar akun influencer daerah di media sosial.
Embarkasi haji YIA Kulonprogo sukses menyelesaikan operasional perdana, Kemenhaj DIY siap tampung kuota tambahan jemaah.
Jerman dan Belanda tersingkir dari Piala Dunia 2026 lewat adu penalti, menegaskan bahwa dominasi bola tak menjamin kemenangan.