Advertisement
Pemilik Daycare yang Aniaya Anak di Depok Ditangkap Polisi
Penangkapan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menangkap pemilik tempat penitipan anak Daycare berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap beberapa balita di Depok. Penganiayaan anak oleh MI ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyampaikan penangkapan itu dilakukan usai memperoleh barang bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan itu. MI ditangkap di kediamannya.
Advertisement
"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan valid. Berdasarkan bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka MI," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya menambahkan, MI juga telah mengakui perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak. Sebagaimana diketahui, CCTV penganiayaan balita itu telah tersebar di media sosial.
"Iya pemilik daycare, dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi, tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Arya
BACA JUGA: Kurang Dari 24 Jam, Polisi Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Ring Road
Sebagai informasi, kejadian penganiayaan balita ini terjadi pada Senin (10/7/2024). Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh eks karyawan tempat daycare milik MI pada Rabu (24/7/2024).
"Sekilas disampaikan oleh yang melaporkan bahwa anak ini dititipkan di daycare memang setiap harinya, kalau orang tuanya sedang tidak sanggup mengurusnya. Jadi dititipkan, sebenarnya ini menjadi hal yang biasa, cuma pada hari itu terjadi kekerasan," tuturnya.
Adapun, ibu dari balita itu melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anaknya yang teregister LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Sebagai informasi, MI disangkakan telah melanggarPasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Terlibat Kecelakaan, Pelajar di Wonogiri Meninggal Dunia
- Sampah Pakaian Berisiko Memunculkan Mikroplastik, Ini Alasannya
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Hamas Bantah Tudingan Israel Soal Serangan di Gaza
- Polisi Brasil Perangi Geng Narkoba di Rio de Janeiro, 64 Orang Tewas
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Seperlima Pantai di Italia Diprediksi Tenggelam pada 2050
Advertisement
Advertisement



