Kasus Nikel PT CNI, Kejagung Sita Uang Rp401,65 Miliar
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menangkap pemilik tempat penitipan anak Daycare berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap beberapa balita di Depok. Penganiayaan anak oleh MI ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menyampaikan penangkapan itu dilakukan usai memperoleh barang bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan itu. MI ditangkap di kediamannya.
"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan valid. Berdasarkan bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka MI," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya menambahkan, MI juga telah mengakui perbuatannya saat melakukan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak. Sebagaimana diketahui, CCTV penganiayaan balita itu telah tersebar di media sosial.
"Iya pemilik daycare, dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi, tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Arya
BACA JUGA: Kurang Dari 24 Jam, Polisi Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Ring Road
Sebagai informasi, kejadian penganiayaan balita ini terjadi pada Senin (10/7/2024). Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh eks karyawan tempat daycare milik MI pada Rabu (24/7/2024).
"Sekilas disampaikan oleh yang melaporkan bahwa anak ini dititipkan di daycare memang setiap harinya, kalau orang tuanya sedang tidak sanggup mengurusnya. Jadi dititipkan, sebenarnya ini menjadi hal yang biasa, cuma pada hari itu terjadi kekerasan," tuturnya.
Adapun, ibu dari balita itu melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anaknya yang teregister LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Sebagai informasi, MI disangkakan telah melanggarPasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
Harga BBM 21 September 2026: Pertamax Rp15.950, Pertalite Rp10.000. Sejumlah BBM nonsubsidi Pertamina, BP, Vivo dan Shell naik.
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Menaker Yassierli menyebut transisi hijau membuka peluang kerja baru. Indonesia menargetkan 5,01–5,32 juta tenaga kerja hijau pada 2029.
Pegawai SPPG Bantul diduga mengejek korban MBG yang hilang ingatan. BGN DIY mengambil langkah pemberhentian dan evaluasi internal.