Advertisement

Mochammad Afifuddin Disepakati Jadi Ketua KPU RI Definitif

Newswire
Minggu, 28 Juli 2024 - 15:57 WIB
Sunartono
Mochammad Afifuddin Disepakati Jadi Ketua KPU RI Definitif Kantor KPU Pusat / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai Ketua KPU RI secara definitif menggantikan Hasyim Asy'ari yang beberapa waktu lalu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu siang.

Advertisement

"Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI," kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.

BACA JUGA : Coklit Tuntas, KPU Sleman Segera Menyusun DPS Pilkada 2024

Dia mengatakan penetapan itu dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan. Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU RI saat ini, yakni hingga tahun 2027. Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menunjuk anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP.

BACA JUGA : Hasyim Asy'ari Dipecat, Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI di Jakarta, Kamis (4/7). Pada Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 16 April 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement