Advertisement
Uji Sampel Lab Roti Aoka: BPOM Pastikan Aman, Tidak Mengandung Natrium Dehidroasetat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji sample terhadap produk makanan roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung. Hasilnya tidak ditemukan adanya natrium dehidroasetat.
Dilansir JIBI/Bisnis Indonesia, BPOM melakukan uji kandungan zat bahan makanan pada roti Aoka. Hal ini dilakukan usai adanya dugaan kandungan zat pengawet berbahaya pada roti tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Respons BPOM DIY Soal Roti Aoka yang Beredar Luas di Pasaran
Pengujian sampel produk roti Aoka dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. "Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," ujar BPOM dikutip Rabu (24/7/2024).
Roti Aoka Penjelasan Produsen Roti Aoka PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen Roti Aoka, memberikan klarifikasi isu viral soal produknya mengandung bahan pengawet berbahaya. Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar. Tuduhan ini telah memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen yang setia mengonsumsi produk mereka.
"Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka," katanya dalam keterangan resmi. Dia menambahkan seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media.
Roti Okko
BPOM juga melakukan uji sample terhadap produk makanan roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung. Uji sampel dan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Dari hasil pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan adanya kandungan zat natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
BACA JUGA : Jamin Keamanan Produk UMKM, Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama dengan BPOM DIY
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam pengumuman seperti dikutip di laman resminya. BPOM menyatakan pihaknya bakal mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
"BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar [pre-market] hingga pengawasan setelah produk beredar [post-market] untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Alat Komunikasi Meledak di Lebanon, Kemlu RI: Tak Ada WNI jadi Korban
- Dua Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Muncul Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoax!
- Video Detik-detik Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan
- Gempa di Jawa Barat Dipicu Aktivitas Sesar Garsela
Advertisement
Gempa di Bali Merusak Sejumlah Bangunan, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif di Darat
Advertisement
Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Gangster Bermunculan di Semarang, Tawuran Terjadi Berkali-kali hingga Makan Korban Jiwa
- Kejaksaan Tinggi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel Senilai Rp1,3 Triliun
- SPS Gelar Dialog Media: Refleksi 25 Tahun Pasca Perpres Publisher Rights dan HUT SPS ke-78
- Jokowi Teken UU RPJPN 2025-2045 untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Bapanas Sebut Harga Beras Tinggi karena Biaya Produksi Besar
- Jokowi Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kupang Surabaya
- Dua Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Advertisement
Advertisement