Advertisement
Bareskrim Bongkar Modus Eksploitasi Anak di Bawah Umur Secara Daring

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur secara daring.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Kombes Pol. Doni Kustoni mengatakan bahwa para pelaku yang berinisial YM, MRP, CA, dan MIR menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan dengan tujuan menawarkan jasa layanan seksual perempuan, mulai dari yang di bawah umur hingga selebritas yang disebut oleh pelaku “skuter” atau selebritas kurang terkenal.
Advertisement
BACA JUGA : Gagas Hotel Ramah Anak, Kekerasan Seksual dan TPPO Jadi Alasan Pemkot Jogja
“Saudara MIR ini, selaku pelaku utama, adalah yang membuat akun di media sosial X, kemudian membentuk grup Telegram ‘Premium Place’” kata dia.
Ia menyebut, khusus untuk perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8-17 juta. Saat ini, jumlah anggota Telegram “Premium Place” sebanyak 3.200 anggota. Untuk bisa masuk ke dalam grup tersebut, kata dia, para anggota harus membayar akses sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Selain itu, pelaku juga menawarkan layanan khusus kepada anggota yang telah menjadi pelanggan loyal. Apabila pelanggan ini terus-menerus menggunakan layanan, maka mereka bisa bergabung dalam grup bernama “Hidden Gems”.
“Jadi, ada grup tersendiri dalam kelompok mereka yang memungkinkan untuk dimasuki oleh loyal customer dengan membayar deposit Rp5-10 juta,” kata dia.
Di dalam grup “Hidden Gems”, lanjutnya, para pelaku menawarkan secara khusus perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka. Harga layanan yang dipatok berkisar ratusan juta. Adapun cara pelaku menawarkan korban adalah berawal dari media sosial. Apabila tertarik, pelanggan diarahkan untuk masuk dalam Telegram “Premium Place” dan diberikan katalog talent atau korban.
BACA JUGA : Menjamin Keamanan dan Kenyamanan, Pemkot Jogja Bikin Konsep Hotel Ramah Anak
Selanjutnya, MIR menghubungi tersangka MRP yang berperan menyediakan talent untuk mengakomodasi permintaan pelanggan. Setelah transaksi selesai, korban diantarkan kepada pelanggan. “Tarif yang diterima oleh talent itu adalah sejumlah Rp2 juta dari pemesanan yang dibayarkan ke admin sebesar Rp8 juta,” kata dia.
Para pelaku juga menawarkan layanan di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung.
a mengatakan, apabila ada anggota yang memesan layanan di salah satu kota tersebut, maka akan dilayani oleh admin grup per kota yang sudah disiapkan.
Cara perekrutan yang dilakukan para pelaku adalah melalui lingkaran pertemanan. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, mucikari merupakan seorang talent. Seiring dengan meningkatnya lingkaran pertemanan, korban ikut merekrut dan akhirnya menjadi mucikari untuk teman-temannya.
Saat ini, pelaku YM, MRP, CA telah ditangkap dan ditahan, sedangkan tersangka MIR, saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai narapidana kasus narkoba. Dari vonis 10 tahun yang dijatuhkan, MIR telah menjalani masa tahanan empat tahunan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 20 September 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Paling Pagi dari Stasiun Palur Pukul 05.00 WIB
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
- Veto Amerika Serikat di DK PBB Soal Gaza Dikecam Malaysia
- Tambahan Anggaran Kemensos Rp4 Triliun Diajukan untuk Sekolah Rakyat dan Bansos
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gunakan BLT untuk Judol, 49 Rekening KPM di Tulungagung Dibekukan
- Algoth: Rangkap Jabatan Tak Perlu Dipersoalkan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Oknum Kemenang Minta Uang Secara Berjenjang di Kasus Korupsi Kuota Haji
- Korupsi Pencairan Kredit BPR Kudus, KPK Sita Rp12,8 Milia dan Tanah
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
Advertisement
Advertisement