Advertisement

Promo November

Laporan Keuangan Kementan Merosot dari WTP Jadi WDP, Penyebabnya Pemborosan hingga Belanja Tak Wajar

Newswire
Senin, 22 Juli 2024 - 05:57 WIB
Sunartono
Laporan Keuangan Kementan Merosot dari WTP Jadi WDP, Penyebabnya Pemborosan hingga Belanja Tak Wajar Ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Opini Laporan Keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023 merosot daridari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di 2023. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki sejumlah alasan mendasarkan terkait menurunnya penilaian tersebut.

"Penurunan opini dari WTP pada tahun 2022 menjadi WDP di Kementan disebabkan oleh beberapa permasalahan material yang mempengaruhi laporan keuangan, di antaranya belanja barang tidak diyakini kewajaran sebesar Rp242,65 miliar, dan pemborosan keuangan negara atas belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,85 miliar," ungkap Anggota IV BPK Haerul Saleh saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kementan dan Bapans kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Setyo Budiyanto dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Minggu (22/7/2024).

Advertisement

BACA JUGA : 12 Kelompok Ternak di Gunungkidul Diidentifikasi untuk Menerima Bantuan Sapi dari Kementan

BPK memberikan apresiasi kepada Kementan atas berbagai upaya perbaikan yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Terkait Bapanas, ada sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tata usaha dan pengendalian pelaksanaan belanja barang sebesar Rp61,84 miliar belum memadai, dan penggunaan daftar pengeluaran riil (DPR) dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak dapat diyakini kebenarannya minimal sebesar Rp5,04 miliar.

"Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)," kata Haerul.

BACA JUGA : Pembinaan Petani oleh Kementan di Bantul, Titiek Soeharto Ikut Mohon Izin Nyaleg

Pihaknya menekankan urgensi tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Kementan dan Bapanas untuk memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi itu selama 60 hari sejak LHP diterima kedua instansi tersebut "Saya berharap agar Sekretaris Jenderal Kementan, Sekretaris Utama Bapanas, Inspektur Jenderal Keme

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang

Sleman
| Kamis, 21 November 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement