Advertisement
Sebanyak 5.681 Caleg Terpilih Belum Laporkan LHKPN, KPK: Kami Tunggu
Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 5.681 calon anggota legislatif (Caleg) terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima sebanyak 14.201 LHKPN dari para caleg terpilih.
"KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (20/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Jadi Syarat Pelantikan, Masih Ada 8 Caleg di Sleman Belum Serahkan LHKPN
Dijelaskan Tessa, berdasarkan data KPK, pada 18 Juli 2024 tercatat sebanyak 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
BACA JUGA: KPU Kota Jogja Pastikan Caleg DPRD Terpilih Telah Daftarkan LHKPN
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor: 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Embarkasi Haji YIA, Kulonprogo Siapkan Kantong Parkir dan Stand UMKM
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Daya Tarik Budaya, Melasti Ngobaran Masuk Kalender Wisata 2027
- Film Setan Alas Usung Meta-Horor, Tayang Serentak 181 Layar Bioskop
- Waspada Inflasi, BPS Kota Jogja Pantau Dampak Perang Terhadap Emas
- Ada Kebijakan WFA, Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Kali
- 10 ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK Seusai OTT Bupati
- BHR Ojol 2026 Cair Maksimal H-7 Lebaran, Ini Aturannya
- Tiket Pantai Bantul Rp15.000 Diminta Dievaluasi
Advertisement
Advertisement





