Advertisement
Korupsi Emas Antam: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas cap Antam 109 ton periode 2010-2022 digiring ke mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (18/7/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas 109 ton periode 2010–2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Mereka terdiri atas berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. "Bahwa terhadap tujuh orang saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yg kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.
Advertisement
KeTujuh orang tersangka baru ini berperan dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Adapun, khusus satu dari enam tersangka itu yakni DT merupakan direktur di PT JTU. Sisanya merupakan pengguna jasa manufaktur secara individu atau perorangan.
Harli memerinci, periode menggunakan jasa manufaktur UBPPLM Antam LE periode 2010–2021, SL periode 2010–2014, SJ periode 2010–2021, JT periode 2010–2017, GAR periode 2012–2017, DT periode 2010–2014, HKT periode 2010–2017. BACA JUGA Kejagung Periksa Manager Antam (ANTM) soal Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas Kasus Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam (ANTM) Kejagung Periksa 8 Saksi Baru di Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas Antam
"Kami sampaikan dalam kurun waktu 2010 sampai 2021 saudari LE saudara SL saudara SJ saudara JT saudara HKT saudari GAR dan saudara DT masing masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam persero, telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para GM UBPPLM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," imbuhnya.
Adapun SL dan GAR sudah dilakukan penahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung. Sisanya, lima tersangka menjadi tahanan kota lantaran terkait kondisi kesehatannya. Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan GM UBPPLM PT Anta pada periode 2010–2021.
Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
POPDA DIY 2026 Dimulai, Sleman Andalkan 33 Cabor dan 479 Atlet
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement







