Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Picu Blackout, Kerugian Rp5 T
Polri mengungkap dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 dengan potensi kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp5 triliun.
Judi Online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Perputaran uang dalam jaringan itu disebut mencapai Rp500 miliar hanya dalam tiga bulan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pengungkapan itu dilakukan di enam wilayah Indonesia mulai dari Jakarta hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rinciannya, di DKI Jakarta ada dua TKP yaitu Jaksel dan Jakbar; Banten di Tangerang; Jawa Tengah di Semarang; Jawa Barat di Bandung; Bali di Klungkung dan Sulsel di Makassar. "Masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar selama kurun waktu tiga bulan dan ini kami akan berkoordinasi dengan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]," ujarnya di Bareskrim, Senin (8/7/2024).
Dia menambahkan, Bareskrim telah menangkap delapan tersangka di antaranya CCW selaku marketing, SM selaku Customer Service, WAN selakun Agen. Sisanya, berinisial KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming. Jaringan ini dipimpin WN Taiwan berinisial K yang masih menjadi buron.
Sindikat judi online K memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional di Tangerang melalui dua situs yakni, hot51 dan 82gaming. Kedua situs ini telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Tersangka K mempekerjakan WNI dengan peran yang berbeda-beda. Bahkan, host situs tersebut melakukan siarang langsung atau live streaming dengan berpakaian minim hingga berhubungan intim. Sementara, agen bertugas mengatur jam kerja setiap host.
"Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya, delapan tersangka diancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.1/2004 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Polri mengungkap dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 dengan potensi kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp5 triliun.
Gelombang panas Tokyo memaksa pegawai negeri pakai celana pendek ke kantor! Gubernur Yuriko Koike izinkan sebagai bagian dari kampanye Cool Biz. Simak pro-kontr
Kapan harus hapus cache HP? Jangan setiap hari! Simak fungsi cache, waktu tepat membersihkan, dan cara hapus di Android & iPhone agar HP tetap optimal.
Lando Norris kena penalti 10 grid di GP Belgia karena ganti baterai keempat. McLaren pilih Spa karena mudah menyalip. Simak strategi dan optimisme Norris.
Jepang luncurkan AI Factory pertama di dunia dengan NVIDIA! 140 MW, 27.500 GPU, target 30% pasar robotika global. Simak selengkapnya di Harianjogja.
Putri KW kejutkan Japan Open 2026! Kalahkan unggulan 2 China, Wang Zhi Yi, dengan skor 21-4 di gim penentuan. Simak jalannya pertandingan selengkapnya.