Advertisement
Sindikat Judi Online Beromzet Rp500 Miliar Dibongkar Polisi, Tayangkan Live Streaming Erotis
 Judi Online / Ilustrasi Freepik
                Judi Online / Ilustrasi Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Perputaran uang dalam jaringan itu disebut mencapai Rp500 miliar hanya dalam tiga bulan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pengungkapan itu dilakukan di enam wilayah Indonesia mulai dari Jakarta hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Advertisement
Rinciannya, di DKI Jakarta ada dua TKP yaitu Jaksel dan Jakbar; Banten di Tangerang; Jawa Tengah di Semarang; Jawa Barat di Bandung; Bali di Klungkung dan Sulsel di Makassar. "Masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar selama kurun waktu tiga bulan dan ini kami akan berkoordinasi dengan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]," ujarnya di Bareskrim, Senin (8/7/2024).
Dia menambahkan, Bareskrim telah menangkap delapan tersangka di antaranya CCW selaku marketing, SM selaku Customer Service, WAN selakun Agen. Sisanya, berinisial KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming. Jaringan ini dipimpin WN Taiwan berinisial K yang masih menjadi buron.
Sindikat judi online K memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional di Tangerang melalui dua situs yakni, hot51 dan 82gaming. Kedua situs ini telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Tersangka K mempekerjakan WNI dengan peran yang berbeda-beda. Bahkan, host situs tersebut melakukan siarang langsung atau live streaming dengan berpakaian minim hingga berhubungan intim. Sementara, agen bertugas mengatur jam kerja setiap host.
"Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya, delapan tersangka diancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.1/2004 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
 
    
        Partisipasi Pemilos Kulonprogo 2025 Naik, 25.998 Siswa Berpartisipasi
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Beri Penghargaan kepada Pemuda Inspiratif
- Bahlil Sebut 18 Proyek Hilirisasi Siap Dieksekusi
- DPRD Kabupaten Magelang Dorong PAD lewat Sektor Ekonomi dan Pariwisata
- Dosen UPNVY Teliti Strategi Kolaborasi Branding Kopi Banyuwangi
- Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol dan Pinjol Kini Sekolah Daring
- BGN: 690 SPPG Sudah Miliki Sertifikat SLHS
- Eks Bupati Sleman Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Advertisement
Advertisement





















 
            
