Advertisement
Sindikat Judi Online Beromzet Rp500 Miliar Dibongkar Polisi, Tayangkan Live Streaming Erotis
Judi Online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Perputaran uang dalam jaringan itu disebut mencapai Rp500 miliar hanya dalam tiga bulan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pengungkapan itu dilakukan di enam wilayah Indonesia mulai dari Jakarta hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Advertisement
Rinciannya, di DKI Jakarta ada dua TKP yaitu Jaksel dan Jakbar; Banten di Tangerang; Jawa Tengah di Semarang; Jawa Barat di Bandung; Bali di Klungkung dan Sulsel di Makassar. "Masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar selama kurun waktu tiga bulan dan ini kami akan berkoordinasi dengan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]," ujarnya di Bareskrim, Senin (8/7/2024).
Dia menambahkan, Bareskrim telah menangkap delapan tersangka di antaranya CCW selaku marketing, SM selaku Customer Service, WAN selakun Agen. Sisanya, berinisial KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming. Jaringan ini dipimpin WN Taiwan berinisial K yang masih menjadi buron.
Sindikat judi online K memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional di Tangerang melalui dua situs yakni, hot51 dan 82gaming. Kedua situs ini telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Tersangka K mempekerjakan WNI dengan peran yang berbeda-beda. Bahkan, host situs tersebut melakukan siarang langsung atau live streaming dengan berpakaian minim hingga berhubungan intim. Sementara, agen bertugas mengatur jam kerja setiap host.
"Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya, delapan tersangka diancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.1/2004 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arne Slot Yakin Liverpool Mampu Tumbangkan Galatasaray di Anfield
- Bupati Magelang Arahkan ASN Salat Idulfitri di Kampung Halaman
- Igor Tudor Sambut Kembalinya Pemain Kunci Tottenham Lawan Atletico
- Pemudik Padati Jogja, Malioboro Jadi Magnet Utama
- Kunjungi Jogja, Kapolri Pastikan Keamanan Moda Transportasi
- Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
- Newcastle United Ancam Sejarah Barcelona di Stadion Camp Nou
Advertisement
Advertisement









