Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang Bauksit, Ini Duduk Perkaranya
Kejagung menyita Lamborghini Aventador milik tersangka kasus korupsi tambang bauksit PT QSS di Kalbar. Sejumlah aset lain turut diamankan.
Judi Online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Perputaran uang dalam jaringan itu disebut mencapai Rp500 miliar hanya dalam tiga bulan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pengungkapan itu dilakukan di enam wilayah Indonesia mulai dari Jakarta hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rinciannya, di DKI Jakarta ada dua TKP yaitu Jaksel dan Jakbar; Banten di Tangerang; Jawa Tengah di Semarang; Jawa Barat di Bandung; Bali di Klungkung dan Sulsel di Makassar. "Masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar selama kurun waktu tiga bulan dan ini kami akan berkoordinasi dengan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]," ujarnya di Bareskrim, Senin (8/7/2024).
Dia menambahkan, Bareskrim telah menangkap delapan tersangka di antaranya CCW selaku marketing, SM selaku Customer Service, WAN selakun Agen. Sisanya, berinisial KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming. Jaringan ini dipimpin WN Taiwan berinisial K yang masih menjadi buron.
Sindikat judi online K memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional di Tangerang melalui dua situs yakni, hot51 dan 82gaming. Kedua situs ini telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Tersangka K mempekerjakan WNI dengan peran yang berbeda-beda. Bahkan, host situs tersebut melakukan siarang langsung atau live streaming dengan berpakaian minim hingga berhubungan intim. Sementara, agen bertugas mengatur jam kerja setiap host.
"Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya, delapan tersangka diancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat satu dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.1/2004 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kejagung menyita Lamborghini Aventador milik tersangka kasus korupsi tambang bauksit PT QSS di Kalbar. Sejumlah aset lain turut diamankan.
Pemkab Bantul mengusulkan enam ruas jalan diperbaiki melalui Inpres Jalan Daerah untuk mempercepat revitalisasi di tengah keterbatasan anggaran.
Rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif dan melemah ke Rp18.060-Rp18.110 per dolar AS dipicu sentimen geopolitik dan fiskal domestik.
enginap di sebuah hotel kini bukan lagi sekadar mencari tempat untuk beristirahat. Wisatawan juga mencari pengalaman yang hangat, personal, dan memiliki cerita.
BSN menjadi tuan rumah APMP Mid-Year Meeting 2026 yang diikuti 20 negara untuk memperkuat ketertelusuran pengukuran dan ekonomi sirkular.
Job Fair Gunungkidul 2026 membuka lebih dari 5.000 lowongan kerja dari 32 perusahaan. Pencari kerja bisa melamar langsung secara gratis.