Sultan HB X Jogja: Sragen Saudara Tua DIY, Jejak Mataram Harus Dijaga
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Pusat Gempa Tuban - BMKG
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan adanya aktivitas gempa bumi tektonik pada Sabtu (29/6/2024) pukul 04.15.46 WIB wilayah Tuban, Jawa Timur.
Kepala Stageof Sleman BMKG Jogja Setyoajie Prayoedhie mengatakan berdasarkan hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter dengan magnitudo M3,3. "Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 6.94° LS; 111.83° BT tepatnya di darat pada jarak 22 km arah Barat Daya Tuban, Jawa Timur dengan kedalaman 10 Km," katanya, Sabtu (29/6/2024).
BACA JUGA: Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 5,6 Terjadi di Laut Jawa Kedalaman 10 Km
Dia menjelaskan, jika memerhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas sesar aktif. Guncangan gempa bumi ini, katanya, dirasakan di daerah Kecamatan Montong, Kerek, dan Merakurak II-III MMI (Getaran dirasakan seperti truk yang melintas).
"Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut," sambungnya.
Hingga pukul 05.13 WIB, lanjut Setyoajie, hasil monitoring BMKG menunjukkan belum ada aktivitas gempabumi susulan (aftershock). Ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Warga juga diminta menghindar dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. "Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yg membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali kedalam rumah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber