Pusat Data Nasional Down, Layanan Keimigrasian Dipastikan Sudah Pulih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Layanan keimigrasian dipastikan sudah pulih seusai terjadinya gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). Hal ini dipastikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim.
"Dalam hal ini, saya mengapresiasi langkah recovery (pemulihan) yang dilakukan rekan-rekan di Imigrasi yang bertindak cepat dan bekerja 24 jam untuk memulihkan sistem imigrasi," kata Silmy, Senin (24/6/2024).
Advertisement
Silmy menjelaskan bahwa sistem perlintasan yang digunakan untuk pemeriksaan keimigrasian secara digital sudah pulih sejak Sabtu (22/6/2024) malam.
Titik-titik tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) utama, kata dia, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, Kualanamu, Hang Nadim, serta Pelabuhan Batam Center dan Nongsa sudah dapat kembali melayani pemeriksaan keimigrasian.
Ia menegaskan bahwa sistem aplikasi perlintasan sudah berjalan normal sejak pemulihan pada Sabtu (22/6/2024) malam. Sementara itu, autogate, aplikasi visa, dan izin tinggal sudah normal pada Minggu (23/6/2024) pagi.
BACA JUGA: Server Pusat Data Nasional Down Empat Hari, Pengguna Diminta Backup Data
Di samping itu, kata Silmy, aplikasi M-Paspor dan Cekal Online juga sudah sepenuhnya beroperasi normal seperti biasa. Adapun sistem paspor ditargetkan untuk pulih pada hari Senin ini.
Imigrasi memutuskan untuk memindahkan pusat data (data center) 12 jam sejak gangguan teknis di PDN Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) teridentifikasi. Pengaktifan kembali sistem imigrasi pada data center yang baru membutuhkan waktu dua hari. "Pemindahan data center itu untuk memulihkan pelayanan publik," ujarnya.
Silmy menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut setelah mengamati pemulihan PDN yang tidak menunjukkan perkembangan positif di hari pertama terjadinya gangguan pada hari Kamis (20/6/2024).
"Umumnya permasalahan teknis bisa terselesaikan dalam hitungan satu jam sampai tiga jam. Ketika sudah melebihi enam jam, kami menyimpulkan bahwa ini pasti ada serangan lebih dari permasalahan teknis semata, misalnya masalah yang ditimbulkan oleh serangan siber," katanya.
Permasalahan akibat serangan siber, kata dia, biasanya akan memakan waktu yang cukup lama, apalagi serangannya ransomware sehingga pihaknya harus putuskan pindah data center demi pemulihan pelayanan publik dan juga faktor keamanan negara.
Dirjen Imigrasi berharap agar PDN Kementerian Kominfo segera pulih dan normal kembali, mengingat banyaknya pelayanan publik lainnya yang bergantung pada data center PDN tersebut.
"Kami tidak bisa menunggu PDN pulih. Kepentingan publik menjadi prioritas dalam upaya pemulihan kesisteman yang dilakukan oleh Tim IT Ditjen Imigrasi sehingga masyarakat yang akan melintas keluar dan masuk wilayah Indonesia dapat terlayani dengan baik,” kata Silmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
Advertisement
Advertisement