Advertisement
BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Ini Daftarnya
Ilustrasi kosmetik. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang ditemukan mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan langkah tersebut diambil setelah melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.
Advertisement
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025)
BPOM menemukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, dengan sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
BACA JUGA: Komunitas Butterflies of Yogyakarta, Mengabadikan Kupu-Kupu Sebelum Punah
Ketidaksesuaian tersebut, dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label. Selain itu, manfaat produk berpotensi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran itu, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap ke-21 produk, serta memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk terkait.
BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.
Kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk cermat memilih kosmetik dan tidak teperdaya klaim yang menyesatkan. Masyarakat diminta selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK), serta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
BACA JUGA: Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos Upayakan Penggantinya
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:
• ABC Brightening Serum
• ABC Glow Day Cream
• ABC Glow Night Cream
• ABC Sunscreen SPF 50
• XYZ Whitening Facial Wash
• XYZ Moisturizing Cream
• XYZ Anti-Aging Serum
• LMN Acne Treatment Gel
• LMN Facial Scrub
• LMN Body Lotion
• PQR Lip Balm Strawberry
• PQR Lip Balm Cocoa
• DEF Hair Serum
• DEF Hair Tonic
• GHI Eye Cream
• GHI Face Mask Charcoal
• GHI Face Mask Green Tea
• JKL Hand Cream Rose
• JKL Hand Cream Lavender
• MNO Sunblock Lotion
• MNO Whitening Body Lotion
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement






