Advertisement
MUI Imbau Pengelolaan Hewan Kurban Jangan Cemari Lingkungan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh pengelola ibadah kurban baik masjid, lingkungan, maupun lembaga untuk tidak mencemari lingkungan dalam proses pengelolaan hewan kurban.
"Kita mengimbau agar pengelolaan hewan kurban ini secara baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan juga mewujudkan maslahat jangan sampai kemudian menyebabkan masalah termasuk juga pencemaran lingkungan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Niam menekankan kepada seluruh pengelola ibadah kurban untuk melokalisasi seluruh limbah yang ada dan kemudian membuangnya di tempat yang seharusnya.
Demikian pula dengan distribusinya, kata dia, agar sebisa mungkin tidak menggunakan plastik sekali pakai yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Perlakuan baik terhadap lingkungan, jelas Niam, termasuk juga perlakuan baik terhadap hewan kurban. Ia menegaskan agar proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariah, dengan tetap memperhatikan aspek sanitasi lingkungan dan kesejahteraan hewan, dengan tidak berbuat kasar yang dapat menyakiti hewan kurban itu sendiri.
"Pengelola tentu harus mengukur kapasitasnya, dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, menyiapkan penyembelihan, dan menyiapkan jalur distribusi sehingga manfaatnya bisa optimal," kata dia.
Niam juga mengimbau agar pengelola ibadah kurban melakukan analisis penerima dengan baik, untuk memastikan seluruh orang yang berhak memperoleh haknya, dan tidak terjadi penumpukan daging yang tidak terdistribusi.
Untuk itu, ia meminta pengelola ibadah kurban untuk mengantisipasi antrean yang bisa saja menumpuk akibat berebut jatah daging kurban, dengan menyiapkan mekanisme pembagian yang tepat.
Ia menegaskan ibadah kurban bukan berarti berlomba-lomba antarlembaga dalam banyaknya kuantitas hewan kurban yang disalurkan, namun juga harus memperhatikan distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak.
"Masjid, musala, atau lembaga-lembaga yang mengelola daging kurban dari masyarakat itu bertindak sebagai pemegang amanah, maka harus menjalankan amanah secara baik," tutur Asrorun Niam Sholeh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- SIM Indonesia Bakal Bisa Dipakai di Beberapa Negara ASEAN Mulai Tahun Depan
- Mulai Besok 22 Juni, Jemaah Haji Kembali Tiba di Indonesia
- Alihkan Kuota Haji Reguler ke Furoda, Kemenag Disebut Sembrono
- Palang Merah Indonesia Bantu 500 Unit Tenda ke Pengungsian di Gaza
- Muhammadiyah Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
Advertisement
Perhatikan! Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Selama Libur Sekolah 22 Juni-14 Juli 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement
Makan Murah di Jogja, Pasar Beringharjo Gudangnya Makanan Legendaris
Advertisement
Berita Populer
- Parah! Tenda Jemaah Haji Mirip Barak Pengungsian, Luas 112 Meter untuk Tidur 160 Orang
- Kemenhub Maksimkan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan untuk Cegah Kecelakaan Angkutan
- Otorita IKN Berharap Investor Bisa Groundbreaking Bangun Rusun untuk ASN di 2024
- Pemerintah Targetkan 70 Persen Penerima Bansos Tepat Sasaran
- Dituding Maladministrasi Sita Barang Milik Hasto PDIP, KPK: Semua Dokumen Berita Acaranya Lengkap
- 799 Meninggal Akibat DBD selama 23 Pekan di 2024
- Kemenag Dikecam Terkait Buruknya Layanan Haji 2024
Advertisement
Advertisement