Advertisement
MUI Imbau Pengelolaan Hewan Kurban Jangan Cemari Lingkungan
Ilustrasi sapi - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh pengelola ibadah kurban baik masjid, lingkungan, maupun lembaga untuk tidak mencemari lingkungan dalam proses pengelolaan hewan kurban.
"Kita mengimbau agar pengelolaan hewan kurban ini secara baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan juga mewujudkan maslahat jangan sampai kemudian menyebabkan masalah termasuk juga pencemaran lingkungan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Niam menekankan kepada seluruh pengelola ibadah kurban untuk melokalisasi seluruh limbah yang ada dan kemudian membuangnya di tempat yang seharusnya.
Demikian pula dengan distribusinya, kata dia, agar sebisa mungkin tidak menggunakan plastik sekali pakai yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Perlakuan baik terhadap lingkungan, jelas Niam, termasuk juga perlakuan baik terhadap hewan kurban. Ia menegaskan agar proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariah, dengan tetap memperhatikan aspek sanitasi lingkungan dan kesejahteraan hewan, dengan tidak berbuat kasar yang dapat menyakiti hewan kurban itu sendiri.
"Pengelola tentu harus mengukur kapasitasnya, dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, menyiapkan penyembelihan, dan menyiapkan jalur distribusi sehingga manfaatnya bisa optimal," kata dia.
Niam juga mengimbau agar pengelola ibadah kurban melakukan analisis penerima dengan baik, untuk memastikan seluruh orang yang berhak memperoleh haknya, dan tidak terjadi penumpukan daging yang tidak terdistribusi.
Untuk itu, ia meminta pengelola ibadah kurban untuk mengantisipasi antrean yang bisa saja menumpuk akibat berebut jatah daging kurban, dengan menyiapkan mekanisme pembagian yang tepat.
Ia menegaskan ibadah kurban bukan berarti berlomba-lomba antarlembaga dalam banyaknya kuantitas hewan kurban yang disalurkan, namun juga harus memperhatikan distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak.
"Masjid, musala, atau lembaga-lembaga yang mengelola daging kurban dari masyarakat itu bertindak sebagai pemegang amanah, maka harus menjalankan amanah secara baik," tutur Asrorun Niam Sholeh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, 30 Desember 2025
- Forum Konsultasi Publik Jadi Sarana Evaluasi Layanan Kantah Kota Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Selasa 30 Desember 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Realisasi PBB-P2 Sleman 2025 Tembus 100 Persen
Advertisement
Advertisement




