Persebaya Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026, Tekuk PSMS 1-0
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Foto ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kualitas udara DKI Jakarta berada pada kategori tidak sehat dan masuk dua terburuk di dunia sehingga masyarakat direkomendasikan mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Pada laman resmi IQR yang dipantau di Jakarta, Jumat, pukul 06.34 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 165, dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 di angka konsentrasi 75 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut setara 15 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Situs pemantau kualitas udara dengan waktu terkini tersebut, mencatatkan bahwa Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara peringkat kedua terburuk di dunia setelah Kota Kinshasa, Kongo, di angka 183.
Untuk itu, masyarakat direkomendasikan menghindari aktivitas di luar ruangan, mengenakan masker saat di luar, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor serta menyalakan penyaring udara.
Sementara itu, data dari Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyatakan dari lima titik pemantau menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta untuk polusi udara PM2,5 berada pada kategori sedang.
Lima lokasi pemantau kualitas udara yang berada di Kelapa Gading menunjukkan bahwa pada Jumat pagi di angka 76, Kebon Jeruk di angka 68, Bundaran HI 63, Lubang Buaya di angka 79, dan Jagakarsa di angka 90.
Kategori sedang berarti tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif.
Sementara untuk kategori tidak sehat yaitu tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, gerakan Jakarta Berjaga yaitu Bergerak, Bekerja, Berolahraga, dan Bahagia bertujuan untuk membentuk kebiasaan berjalan 7.500 langkah per hari, selain membuat hidup lebih sehat juga menjadikan kualitas udara lebih baik.
"Ini merupakan terobosan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menyongsong statusnya sebagai kota Global, DLH berkomitmen menciptakan lingkungan hidup yang berkualitas agar warganya bisa hidup dengan sehat," tuturnya.
Asep mengatakan bahwa DLH komitmen dalam menciptakan lingkungan hidup yang berkualitas salah satunya dengan memperbaiki kualitas udara agar warga bisa melaksanakan aktivitas dengan sehat.
“Langkah-langkahnya sudah ada, Pempov DKI Jakarta mengimplementasikan Strategi Pengendalian Kualitas Udara (SPPU) hingga 2030, termasuk strategi untuk mencapai kesehatan warganya," katanya.
Asep berharap dengan mengintegrasikan kampanye di kedua bidang ini bisa mencapai hasil yang lebih maksimal untuk kebaikan warga Jakarta.
"Tujuannya kampanye ini bisa membuat warga Jakarta bergaya hidup sehat dan lebih peduli pada lingkungan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
KPK mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang mengumpulkan Rp1,98 miliar melalui orang kepercayaannya.
Presiden Prabowo menjajal Kereta Nusantara Explorer dan menghadiri akad massal 62.000 KPR subsidi FLPP dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah.
Pemkab Bantul memproses pengaktifan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo setelah putusan bebas kasus TKD berkekuatan hukum tetap.
Jogja menjadi salah satu pasar terbesar perekrutan kru kapal pesiar bagi PT Ratu Oceania Raya setelah Bali. Perusahaan perekrutan tenaga kerja itu bahkan memper
Kejagung memutasi 90 Kajari di Indonesia, termasuk pergantian Kajari Jakarta Barat berdasarkan SK tertanggal 29 Juli 2026.