Advertisement
Masalah Lahan di IKN belum tuntas, AHY Buka-bukaan Biang Masalahnya
![Masalah Lahan di IKN belum tuntas, AHY Buka-bukaan Biang Masalahnya](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/11/1177653/ahy-antara2.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap alasan sulitnya menerbitkan status Hak Pengelolaan (HPL) atas 2.086 hektare (Ha) tanah yang masih bermasalah di IKN.
AHY mengaku, pihaknya masih menunggu proses pembebasan lahan bermasalah rampung dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), barulah pihaknya bisa memberikan kejelasan status tersebut.
Advertisement
"Kalau bagi ATR/BPN sederhana, prinsipnya adalah ketika lahan clean and clear baru kita bisa berikan sertifikat," kata AHY saat ditemui di Kompleks Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/6/2024).
Lebih rinci, AHY mengaku masih menanti OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat memberikan penanganan dampak sosial kemasyarakatan plus (PDSK).
"Ini yang sedang dibicarakan difinalisasi kalau sudah ketemu angkanya sesuai dengan appraisal kemudian nanti dikoordinasikan di pusat dan daerah sampai tim terpadu yang bisa mengeksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan masalah 2.086 hektare tersebut.
"Kita diskusi, ternyata memang sudah diusul penyelesaiannya menurut Pak Raja [Plt Wakil Kepala OIKN], sebagaimana Wamen ATR itu harus dengan Perpres," jelas Basuki.
Basuki menjelaskan, dalam Perpres itu nantinya akan diatur implementasi PDSK Plus. Umumnya, PDSK hanya meliputi upaya ganti rugi yang akan diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.
Namun, sebagai langkah percepatan penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan mencakup biaya ganti rugi hingga pengadaan rumah atau area relokasi bagi masyarakat terdampak konstruksi IKN. "Kalau PDSK itu hanya ganti rugi saja. Jadi kalau plus bisa direlokasi, bisa dibikin rumah. Tergantung pada musyawarah dengan masyarakat. Arahannya Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement