Masalah Lahan di IKN belum tuntas, AHY Buka-bukaan Biang Masalahnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap alasan sulitnya menerbitkan status Hak Pengelolaan (HPL) atas 2.086 hektare (Ha) tanah yang masih bermasalah di IKN.
AHY mengaku, pihaknya masih menunggu proses pembebasan lahan bermasalah rampung dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), barulah pihaknya bisa memberikan kejelasan status tersebut.
Advertisement
"Kalau bagi ATR/BPN sederhana, prinsipnya adalah ketika lahan clean and clear baru kita bisa berikan sertifikat," kata AHY saat ditemui di Kompleks Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/6/2024).
Lebih rinci, AHY mengaku masih menanti OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat memberikan penanganan dampak sosial kemasyarakatan plus (PDSK).
"Ini yang sedang dibicarakan difinalisasi kalau sudah ketemu angkanya sesuai dengan appraisal kemudian nanti dikoordinasikan di pusat dan daerah sampai tim terpadu yang bisa mengeksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan masalah 2.086 hektare tersebut.
"Kita diskusi, ternyata memang sudah diusul penyelesaiannya menurut Pak Raja [Plt Wakil Kepala OIKN], sebagaimana Wamen ATR itu harus dengan Perpres," jelas Basuki.
Basuki menjelaskan, dalam Perpres itu nantinya akan diatur implementasi PDSK Plus. Umumnya, PDSK hanya meliputi upaya ganti rugi yang akan diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.
Namun, sebagai langkah percepatan penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan mencakup biaya ganti rugi hingga pengadaan rumah atau area relokasi bagi masyarakat terdampak konstruksi IKN. "Kalau PDSK itu hanya ganti rugi saja. Jadi kalau plus bisa direlokasi, bisa dibikin rumah. Tergantung pada musyawarah dengan masyarakat. Arahannya Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement