Advertisement
Dilelang, Jeep Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta
Mario Dandy Satriyo. (Twitter Simpangan2024)rn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Mario Dandy Satriyo yang sebelumnya dilelang, resmi terjual. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan mobil tersebut telah ditawar tiga pihak dan terjual dengan angka tertinggi sebesar Rp725 juta. "Sudah terjual, tadi sekitar jam 11-an ya. Terus, dari tiga penawar kami dapat harga tertinggi Rp725 juta," kata Bowo, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Dia menambahkan, untuk saat ini proses lelang itu masih tahap melengkapi administrasi. Nantinya, ada pemotongan sekitar 2,5% untuk biaya pelelangan.
Advertisement
BACA JUGA: Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Segini Harganya
Bowo juga menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya masih belum mengetahui sosok yang berhasil meminang mobil premium asal Amerika Serikat itu.
Sebelumnya, mobil milik anak dari mantan Pejabat Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dilelang seharga Rp809,3 juta. Kemudian, Kejari Jaksel juga menggelar pelelangan kedua dengan harga Rp700 juta.
Namun demikian, meskipun sudah dilakukan pengikisan harga tahap kedua, mobil tersebut belum laku terjual dan Kejari Jaksel kembali menurunkan harga awal pelelangan menjadi Rp600 juta hingga akhirnya terjual.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jeep Rubicon sebagai salah satu objek barang bukti dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah Mario yakni Rafael Alun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Uni Eropa Tetapkan IRGC Iran Sebagai Organisasi Teroris
- China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
Advertisement
Advertisement




