Kritik Keputusan MA Batalkan Aturan Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Begini Respons KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang di dalamnya memuat pembatalan ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bingung dengan putusan MA tersebut karena meminta syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika dilantik, bukan saat mendaftar atau penetapan.
Advertisement
Padahal, jelas Hasyim, belum ada kepastian kapan tanggal pasti pelantikan calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024. Di sisi lain, tanggal penetapan calon kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yaitu pada 22 September 2024.
"Kalau pelantikan ini kan misalkan kapannya kan KPU belum tahu, karena sudah begitu pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi. Untuk pilkada, KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon pemilih, setelah itu prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Oleh sebab itu, KPU punya dasar hukum untuk lakukan penetapan terkait dengan syarat minimal usia calon kepala daerah apabila ditetapkan ketika penetapan bukan malah pelantikan seperti putusan MA.
Tanggal pelantikan, kata Hasyim, merupakan urusan Pemerintah Pusat. Lebih lanjut, Hasyim belum memastikan KPU akan ubah PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah sesuai permintaan MA.
Menurutnya, KPU masih sedang lakukan konsultasi dengan pihak pemerintah. "Sedang dibahas dalam hormonisasi dengan pemerintah, dalam ini Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah pihak seperti PDIP menganggap putusan MA itu untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur Pilkada 2024.
BACA JUGA: MA Batalkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Saat ini Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, baru berusia 29 tahun ketika penetapan calon kepala daerah 2024 oleh KPU.
Oleh sebab itu, dia belum bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur 2024. Meski demikian, jika usia minimal calon kepala daerah berlaku ketika pelantikan sesuai putusan MA maka Kaesang sudah berusia 30 tahun sesuai syarat minimal calon gubernur/wakil gubernur.
Meski belum ada tanggal pasti, tetapi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengestimasi pelantikan para kepala daerah terpilih pada Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement