Advertisement
Kritik Keputusan MA Batalkan Aturan Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Begini Respons KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang di dalamnya memuat pembatalan ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bingung dengan putusan MA tersebut karena meminta syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika dilantik, bukan saat mendaftar atau penetapan.
Advertisement
Padahal, jelas Hasyim, belum ada kepastian kapan tanggal pasti pelantikan calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024. Di sisi lain, tanggal penetapan calon kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yaitu pada 22 September 2024.
"Kalau pelantikan ini kan misalkan kapannya kan KPU belum tahu, karena sudah begitu pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi. Untuk pilkada, KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon pemilih, setelah itu prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Oleh sebab itu, KPU punya dasar hukum untuk lakukan penetapan terkait dengan syarat minimal usia calon kepala daerah apabila ditetapkan ketika penetapan bukan malah pelantikan seperti putusan MA.
Tanggal pelantikan, kata Hasyim, merupakan urusan Pemerintah Pusat. Lebih lanjut, Hasyim belum memastikan KPU akan ubah PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah sesuai permintaan MA.
Menurutnya, KPU masih sedang lakukan konsultasi dengan pihak pemerintah. "Sedang dibahas dalam hormonisasi dengan pemerintah, dalam ini Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah pihak seperti PDIP menganggap putusan MA itu untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur Pilkada 2024.
BACA JUGA: MA Batalkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Saat ini Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, baru berusia 29 tahun ketika penetapan calon kepala daerah 2024 oleh KPU.
Oleh sebab itu, dia belum bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur 2024. Meski demikian, jika usia minimal calon kepala daerah berlaku ketika pelantikan sesuai putusan MA maka Kaesang sudah berusia 30 tahun sesuai syarat minimal calon gubernur/wakil gubernur.
Meski belum ada tanggal pasti, tetapi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengestimasi pelantikan para kepala daerah terpilih pada Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement