Advertisement
MPR RI Sebut Amandemen UUD 1945 Mendapat Dukungan dari Banyak Pihak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan keniscayaan. Apalagi usulan itu disambut baik oleh ketua MPR RI, presiden, wakil presiden, dan pimpinan partai politik, termasuk tokoh Reformasi Amien Rais.
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menjelaskan amandemen UUD 1945 mendapat dukungan banyak pihak. Langkah selanjutnya setelah dukungan atas usulan itu diperoleh yaitu penelitian yang mendalam dan matang atas perubahan-perubahan yang dibutuhkan.
Advertisement
BACA JUGA: HPP Gabah Terbaru Dinilai Merugikan Petani
"Amandemen UUD 1945 itu keniscayaan. Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amendemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati. Tahap demi tahap,” kata Fadel dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Saat memberikan sambutan dalam acara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/6) malam, ia mengatakan penelitian yang mendalam itu nantinya memetakan pasal-pasal yang perlu diubah dan diperbaiki.
Dalam acara itu, Fadel menyampaikan usulan amendemen di hadapan sejumlah pejabat MPR RI, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR Anies Mayangsari Muninggar, dan Ketua Koordinator Wartawan Parlemen Ariawan.
Di hadapan mereka, Fadel menyebut tokoh Reformasi Amien Rais juga mendukung usulan amendemen UUD 1945,
“Beliau merasa sedih, karena dulu tidak menyangka bahwa seluruh rakyat mengharapkan sesuatu — seperti istilah dalam Bahasa Jawa nomer piro wani piro (nomor berapa berani bayar berapa). Pak Amien tidak menyangka, karena waktu itu beliau merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” kata Fadel.
Dia menyebut proses mengamendemen UUD 1945 tentu membutuhkan waktu yang panjang, karena dia meyakini perubahan atas konstitusi negara tidak dapat dilakukan terburu-buru.
“Yang pasti akan memakan waktu lama, dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Untuk memilah mana yang akan diubah saja tidak cukup 1–2 bulan. Tetapi, tahapan amendemen itu bisa kita mulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang. Yang pasti harus disegerakan,” kata Fadel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Bentuk Badan Baru, Sri Mulyani Siapkan Anggarannya
- Masa Aksi di Gedung DPR RI Ditembaki Meriam Air
- Prabowo Angkat Suharto Jadi Wakil Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- Kemenag Buka Seleksi Pengurus Baznas 2025-2030, Ini Tahapannya
- KPK Yakin Presiden Prabowo Tidak Beri Amnesti untuk Noel Ebenezer
Advertisement

Penyeberangan ke Pulau Gumuk Pasir Pantai Baron Ditarif Rp10 Ribu
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bantah OTT Noel Ebenezer Adalah Pengalihan Isu
- Malaysia Siapkan Rp384 Miliar untuk Bantuan Warga Gaza
- Thailand Tuduh Kamboja Langgar Gencatan Senjata
- Zulhas Sebut Prabowo Satu-satunya Presiden Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945
- Dimintai Komentar OTT Wamen, Bahlil Pilih Bungkam
- Pabrik Timbal GRS di Serang Ditutup Karena Kerap Langgar dan Cemari Lingkungan
- 1 Rabiul Awal 1477 H Jatuh pada Senin 25 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement