Advertisement

MPR RI Sebut Amandemen UUD 1945 Mendapat Dukungan dari Banyak Pihak

Newswire
Sabtu, 08 Juni 2024 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
MPR RI Sebut Amandemen UUD 1945 Mendapat Dukungan dari Banyak Pihak Pembentangan Bendera Merah Putih oleh PT Freeport Indonesia - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan keniscayaan. Apalagi usulan itu disambut baik oleh ketua MPR RI, presiden, wakil presiden, dan pimpinan partai politik, termasuk tokoh Reformasi Amien Rais.

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menjelaskan amandemen UUD 1945 mendapat dukungan banyak pihak. Langkah selanjutnya setelah dukungan atas usulan itu diperoleh yaitu penelitian yang mendalam dan matang atas perubahan-perubahan yang dibutuhkan.

Advertisement

BACA JUGA: HPP Gabah Terbaru Dinilai Merugikan Petani

"Amandemen UUD 1945 itu keniscayaan. Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amendemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati. Tahap demi tahap,” kata Fadel dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Saat memberikan sambutan dalam acara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/6) malam, ia mengatakan penelitian yang mendalam itu nantinya memetakan pasal-pasal yang perlu diubah dan diperbaiki.

Dalam acara itu, Fadel menyampaikan usulan amendemen di hadapan sejumlah pejabat MPR RI, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR Anies Mayangsari Muninggar, dan Ketua Koordinator Wartawan Parlemen Ariawan.

Di hadapan mereka, Fadel menyebut tokoh Reformasi Amien Rais juga mendukung usulan amendemen UUD 1945,

“Beliau merasa sedih, karena dulu tidak menyangka bahwa seluruh rakyat mengharapkan sesuatu — seperti istilah dalam Bahasa Jawa nomer piro wani piro (nomor berapa berani bayar berapa). Pak Amien tidak menyangka, karena waktu itu beliau merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” kata Fadel.

Dia menyebut proses mengamendemen UUD 1945 tentu membutuhkan waktu yang panjang, karena dia meyakini perubahan atas konstitusi negara tidak dapat dilakukan terburu-buru.

“Yang pasti akan memakan waktu lama, dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Untuk memilah mana yang akan diubah saja tidak cukup 1–2 bulan. Tetapi, tahapan amendemen itu bisa kita mulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang. Yang pasti harus disegerakan,” kata Fadel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo PP, Sabtu 29 Juni 2024

Jogja
| Sabtu, 29 Juni 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik

Wisata
| Minggu, 23 Juni 2024, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement