Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pileg Dijadwalkan MK Mulai 6 Juni
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 bakal dijadwalkan digelar Mahkamah Konsitusi (MK) selama tiga hari, yakni pada Kamis (6/6/2024), Jumat (7/6/2024), dan Senin (10/6/2024).
"Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Advertisement
Ia mengatakan batas terakhir penanganan perkara PHPU Pileg 2024 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden adalah tanggal 10 Juni 2024.
Untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara yang telah melewati tahapan sidang pembuktian, sembilan orang hakim MK sampai harus menginap di kantor lembaga peradilan itu. "Karena deadline tanggal 10 Juni, harus dikerjakan full hingga menginap," kata Enny.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan akhir perkara-perkara tersebut telah selesai digelar hingga Senin (3/6/2024) malam, sehingga pada Selasa (4/6/2024) dan Rabu, para hakim MK bisa fokus menyusun putusan.
BACA JUGA: Ngeri, Penduduk Indonesia Terbanyak di Dunia Jadi Pengonsumsi Mikroplastik
"Setelah sidang seluruh panel selesai, hakim MK melakukan RPH untuk seluruh perkara pada Senin tanggal 3 Juni 2024 hingga malam," tambah Enny.
Selain itu, lanjut Enny, RPH harus dilaksanakan tiga hari sebelum sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024) agar ada waktu pemanggilan para pihak.
Dia juga mengungkapkan bahwa para hakim MK akan lanjut menyidangkan pengujian undang-undang mulai awal bulan Juli 2024.
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6/2024). Dilanjutkan pada Jumat (7/6), MK akan membacakan putusan untuk 38 perkara dan pada Senin (10/6/2024) akan dibacakan putusan untuk 31 perkara. Sidang pengucapan putusan akan digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, mulai pukul 08.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
- Menko Zulhas Optimistis Swasembada Gula Tercapai Sebelum 2028
Advertisement
Advertisement