Advertisement
Kades Mencoblos Dua Kali, MK Perintahkan Pemilu Ulang di TPS Ini
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Kamis (6/6/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 1 tempat pemungutan suara (TPS) yaitu di Daerah Pemilihan Cianjur 3.
Dalam perkara No. 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Caleg Partai Gerindra, Hendry Juanda selaku pemohon itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan terhadap hasil Pileg DPRD Kabupaten Cianjur dapil Cianjur 3.
Advertisement
“Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, perintah penghitungan surat suara ulang juga dikeluarkan Mahkamah di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 di desa yang sama. Mahkamah memberikan tenggat waktu pelaksanaan hitung ulang itu selama 30 hari.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan bahwa Kepala Desa Mentengsari yang bernama Soemantri terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan mencoblos surat suara di TPS 15 sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Cabai Rawit Mahal
Temuan itu telah terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap Soemantri selaku terdakwa. Akibat tindak pidana itu, majelis hakim berpendapat bahwa proses pemilu di TPS tersebut harus dipulihkan.
Selain itu, kejadian hilangnya formulir plano di sebagian TPS menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah untuk memerintahkan hitung ulang surat suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 di Desa Mentengsari.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangan.
Adapun, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 37 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada hari ini, Kamis (6/5/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dibagi menjadi tiga hari, yakni Kamis, Jumat (7/5/2024), serta Senin (10/5/2024) mendatang.
Selain 37 putusan/ketetapan yang dibacakan pada hari ini, Mahkamah bakal memutus 38 perkara pada Jumat besok. Dengan demikian, tersisa 31 perkara yang putusannya akan dibacakan pada Senin mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement







