Advertisement
Soal Ormas Kelola Izin Tambang, PGI: Jangan Lupakan Tugas Bina Umat
![Soal Ormas Kelola Izin Tambang, PGI: Jangan Lupakan Tugas Bina Umat](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/03/1176667/pgi.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo untuk melibatkan elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri.
“Kami menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini. Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Gomar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (3/6/2024), dikutip dari Antara.
Advertisement
Menurut Gomar, pemberian IUP tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan memiliki keterbatasan sementara dunia tambang sangat kompleks.
“Namun, mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” katanya.
BACA JUGA: Bakal Kebagian Izin Kelola Tambang, PP Muhammadiyah Mengaku Tidak Tergesa-gesa
Ketika IUP tersebut dilaksanakan, Ketum PGI mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” tutur Gomar.
Ia berharap keterlibatan ormas keagamaan dalam mengelola tambang dapat dilakukan dengan baik, sehingga bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5/2026), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
BACA JUGA: Dapat Izin Pengelolaan Tambang, PBNU: Terima Kasih Pak Jokowi
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : ANTARA
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Minggu Ini, Termasuk Jogja
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/07/1180501/sedekah-laut-pantai-baron-ok.jpg)
Labuhan Pantai Gua Cemara Bantul: Wujud Syukur Sekaligus Daya Tarik Wisata
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Obat Mahal, Pemerintah Diminta Intervensi
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Pemantauan Aktivitas Judi Online Disebut Efektif lewat RT dan RW
- Pembangunan IKN Dihentikan Sementara hingga 17 Agustus
- Petugas Gulkarmat Evakuasi Enam Orang yang Terjebak dalam Lift di Jakbar
- 48 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir Akibat Hujan Sabtu Sore
- Banjir Jakarta Sabtu (6/7) Sore Hambat Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung
Advertisement
Advertisement