Advertisement
Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan keharusan negara-negara menerapkan putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
"Kami menganggap penerapan keputusan yang berani ini oleh semua pihak dalam perjanjian (ICC) penting untuk memulihkan kepercayaan kita pada sistem internasional," kata Erdogan dalam pidatonya di Pameran LSM Internasional di Istanbul, Sabtu.
Advertisement
Menghormati surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC pada Kamis (21/11), Erdogan menegaskan bahwa negara-negara yang mendukung Israel atas tindakannya di Jalur Gaza justru memicu kekejaman—padahal mereka seringkali "menguliahi" negara lain tentang demokrasi dan hak asasi manusia.
BACA JUGA : Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Erdogan juga mengkritisi organisasi dan media internasional yang "menutup mata" terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina, Lebanon, dan di tempat lain.
Ia menyuarakan harapan untuk melihat berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Oleh karena itu, Erdogan menyerukan kepada dunia Islam untuk mengesampingkan perbedaan, mengambil sikap bersama dan bertindak sebagai satu kesatuan.
"Jika tidak bertindak bersama, tidak akan ada keberhasilan melawan para agresor. Ini adalah satu-satunya cara kita dapat membantu saudara-saudari Palestina dan Lebanon, juga orang-orang yang tidak bersalah dan tertindas di Sudan, Yaman, dan banyak negara lainnya," kata dia.
Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, pada Oktober tahun lalu. Serangan Israel menewaskan lebih dari 44.000 korban serta melukai lebih dari 104.000 orang.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikannya di Gaza.
Israel juga terlibat dalam peperangan lintas perbatasan dengan Lebanon, dengan meluncurkan serangan udara pada akhir September terhadap kelompok Hizbullah.
Akibat serangan itu, lebih dari 3.600 korban tewas, dengan lebih dari 15.300 orang terluka dan lebih dari satu juta orang mengungsi sejak Oktober lalu, menurut otoritas kesehatan Lebanon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DIY Hari Ini: Imsak 04.18, Magrib 17.59 WIB
- Paus Leo Serukan Perdamaian Dunia di Tengah Serangan AS-Israel ke Iran
- JK Nilai Mediasi Indonesia dalam Konflik Iran Tak Mudah
- Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
- SIM Keliling DIY Hari Ini 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement









