Dugaan Pungli Lapas Disorot, KPK Tunggu Data Ombudsman
KPK menyebut Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas dan rutan jika data lengkap, termasuk temuan di Cibinong dan Pondok Bambu.
Logo Muhammadiyah - ist/wikimedia
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Terkait hal ini, Muhammadiyah mengaku belum ada pembicaraan soal itu.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa belum ada pembicaraan pemerintah dengan pihaknya mengenai kemungkinan pengelolaan tambang, terkait adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (3/6/2024), dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Di Hadapan Mahasiswa PTNU, Bahlil Pastikan Segera Terbitkan Izin Tambang untuk PBNU
Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
Menurut dia, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah. “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” tutur Mu’ti.
Diketahui, Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5/2024), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
BACA JUGA: Dapat Izin Pengelolaan Tambang, PBNU: Terima Kasih Pak Jokowi
Diketahui, sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : ANTARA
KPK menyebut Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas dan rutan jika data lengkap, termasuk temuan di Cibinong dan Pondok Bambu.
Peneliti OpenAI dan Google DeepMind memperingatkan risiko AI yang mampu mengembangkan diri sendiri dan berpotensi sulit dikendalikan manusia.
Daftar 9 beasiswa luar negeri tanpa batas usia untuk S1 hingga S3, lengkap dengan syarat, cakupan, dan jadwal pendaftarannya.
Fernando Alonso memastikan bertahan di Aston Martin. Simak alasan pembalap 45 tahun itu tetap melanjutkan karier di Formula 1.
Tri Wahyuni tampil di Asian Games 2026 pada 1 Oktober. Simak jadwal kualifikasi senam ritmik dan peluangnya menuju final.
Media Bangladesh menyoroti Timnas Indonesia jelang laga penentu Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK, Kamis (1/10/2026)