Advertisement
Kemenkes: Nakes Terbukti Jadi Calo Akan Dicabut Sementara STR dan SIP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan menindak tegas tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun. Ketiga orang yang diduga calo tersebut dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.
“Nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6/2024).
Advertisement
Budi menjelaskan deteksi dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena bersifat manual dan tidak terintegrasi.
Dia menuturkan sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut, lalu menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.
Menkes mengatakan sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
Baca Juga
Tetap Hati-Hati! Calo Sudah Mulai Turunkan Harga Coldplay
Gandeng Penegak Hukum, Kemenparekraf Akan Tindak Tegas Calo Tiket Konser Musik
Calo CPNS Polda DIY Ditangkap di Bantul
SKP, katanya, dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di https://lms.kemkes.go.id/
Budi mengatakan Kemenkes segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat. Selain melalui regulasi, kata Budi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap September 2024.
Sambil menunggu penerapan infrastruktur pengenalan wajah, katanya, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement