Harga Tembaga Tembus U$10.000 per Ton
harga tembaga ditutup naik 1% menjadi U$10.013 per ton di LME pada pukul 17:50 waktu setempat pada Rabu (10/9/2025) kemarin. Semua logam lainnya juga tercatat.
Perumahan/rumah - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA–Nasib pekerja yang tidak membutuhkan pendanaan dari Tapera, meski iuran tetap wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5% dari upah sudah terjawab. Mereka akan mendapatkan imbal hasil dari iuran yang dibayarkan.
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, meski tak memerlukan pendanaan untuk Tapera, pekerja yang tetap mengiurkan dana atau penabung mulia tetap mendapatkan manfaat berupa imbal hasil tabungan.
BACA JUGA: Iuran Tapera Ditolak di Sana-Sini, BP Tapera Coba Jelaskan Urgensinya
"Bagi pekerja yang tidak membutuhkan pendanaan dari Tapera akan mendapat manfaat berupa pengembalian tabungan dan imbal hasil," kata Heru, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Heru menerangkan imbal hasil tersebut akan diperoleh pada masa kepesertaannya berakhir dengan tingkat imbal hasil di atas rata-rata tingkat suku bunga deposito bank pemerintah 1 tahun. Di sisi lain, pihaknya tengah mengembangkan perluasan manfaat lainnya bagi para peserta penabung mulia untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan program Tapera.
"Kami akan terus membuka ruang dialog publik, untuk menerima masukan semua pihak, terkait bentuk manfaat lain diluar pembiayaan perumahan," ujarnya.
BACA JUGA: Sultan Sebut Tapera Harus Bisa Memberikan Kepastian Bagi Pekerja
Lebih lanjut, Heru menekankan pentingnya penabung mulia untuk bergabung dalam kepesertaan Tapera yakni untuk mendukung kepastian waktu bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh Rumah.
Menurut Heru, semakin banyak partisipasi penabung mulia akan memperpendek waktu menunggu Peserta MBR untuk mendapatkan pembiayaan Rumah Tapera.
"Tapera bukan hanya untuk memiliki rumah. Bagi pekerja/buruh yang sudah memiliki rumah, maka jika dia peserta tapera uangnya bisa diambil secara cash ketika masa pensiun, atau ketika sudah tidak mau menjadi peserta Tapera," jelasnya.
Heru menegaskan berdasarkan ketentuan UU No. 4/2016, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari Upah Minimum.
Untuk itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan pihaknya melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga eksisting seperti Taspen untuk ASN dan di BPJS-TK untuk segmen Swasta dan Pekerja Mandiri.
"Ekspresi yang disampaikan oleh teman-teman di media bahwa gaji miris di bawah Upah Minimum, itu kan tidak termasuk di dalam cakupan kepesertaan Tapera. Mereka di-exclude-kan," terangnya.
Heru menyebutkan bahwa iuran Tapera hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang upahnya di atas Upah Minimum Provinsi maupun di atas Upah Minimum kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
harga tembaga ditutup naik 1% menjadi U$10.013 per ton di LME pada pukul 17:50 waktu setempat pada Rabu (10/9/2025) kemarin. Semua logam lainnya juga tercatat.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 22 Mei 2026. Berangkat hampir tiap jam dengan tarif Rp8.000, praktis dan hemat.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.