Advertisement
Pekerja yang Tak Butuh Rumah dari Iuran Tapera Dijanjikan Imbal Hasil
Perumahan/rumah - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Nasib pekerja yang tidak membutuhkan pendanaan dari Tapera, meski iuran tetap wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5% dari upah sudah terjawab. Mereka akan mendapatkan imbal hasil dari iuran yang dibayarkan.
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, meski tak memerlukan pendanaan untuk Tapera, pekerja yang tetap mengiurkan dana atau penabung mulia tetap mendapatkan manfaat berupa imbal hasil tabungan.
Advertisement
BACA JUGA: Iuran Tapera Ditolak di Sana-Sini, BP Tapera Coba Jelaskan Urgensinya
"Bagi pekerja yang tidak membutuhkan pendanaan dari Tapera akan mendapat manfaat berupa pengembalian tabungan dan imbal hasil," kata Heru, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Heru menerangkan imbal hasil tersebut akan diperoleh pada masa kepesertaannya berakhir dengan tingkat imbal hasil di atas rata-rata tingkat suku bunga deposito bank pemerintah 1 tahun. Di sisi lain, pihaknya tengah mengembangkan perluasan manfaat lainnya bagi para peserta penabung mulia untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan program Tapera.
"Kami akan terus membuka ruang dialog publik, untuk menerima masukan semua pihak, terkait bentuk manfaat lain diluar pembiayaan perumahan," ujarnya.
BACA JUGA: Sultan Sebut Tapera Harus Bisa Memberikan Kepastian Bagi Pekerja
Lebih lanjut, Heru menekankan pentingnya penabung mulia untuk bergabung dalam kepesertaan Tapera yakni untuk mendukung kepastian waktu bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh Rumah.
Menurut Heru, semakin banyak partisipasi penabung mulia akan memperpendek waktu menunggu Peserta MBR untuk mendapatkan pembiayaan Rumah Tapera.
"Tapera bukan hanya untuk memiliki rumah. Bagi pekerja/buruh yang sudah memiliki rumah, maka jika dia peserta tapera uangnya bisa diambil secara cash ketika masa pensiun, atau ketika sudah tidak mau menjadi peserta Tapera," jelasnya.
Heru menegaskan berdasarkan ketentuan UU No. 4/2016, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari Upah Minimum.
Untuk itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan pihaknya melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga eksisting seperti Taspen untuk ASN dan di BPJS-TK untuk segmen Swasta dan Pekerja Mandiri.
"Ekspresi yang disampaikan oleh teman-teman di media bahwa gaji miris di bawah Upah Minimum, itu kan tidak termasuk di dalam cakupan kepesertaan Tapera. Mereka di-exclude-kan," terangnya.
Heru menyebutkan bahwa iuran Tapera hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang upahnya di atas Upah Minimum Provinsi maupun di atas Upah Minimum kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Komisi C DPRD DIY Soroti Beban Anggaran PSN di Tengah Fiskal Melemah
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Norwegia Pimpin Klasemen, Italia Menempel di Olimpiade Musim Dingin
- Eks Bos Jual Alat Retas ke Rusia, Terancam 9 Tahun
- PROGRAM EKOTEOLOGI: MTsN 6 Bantul Tanam 1.000 Pohon
- Malut United Pesta Gol 4-0 atas Persijap Jepara, 3 Besar Panas
- Pemerintah Siapkan THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri Rp55 Triliun
- Pergatsi Gunungkidul Siapkan Piala Bupati 2026
- Jelang Ramadan 2026, Sleman Diprediksi Surplus Cabai dan Daging
Advertisement
Advertisement







