Advertisement

Promo November

KPK Mencari Harun Masiku dengan Memeriksa Dua Saksi

Newswire
Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
KPK Mencari Harun Masiku dengan Memeriksa Dua Saksi Harun Masiku. - Ist/Dokumentasi demokrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa dua saksi sebagai upaya pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Advertisement

Dua saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Simon diperiksa penyidik KPK pada Rabu (29/5/2024) dan Hugo diperiksa pada Kamis (30/5/2024), pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan tersebut adalah dugaan ada yang pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi penyidikan KPK.

"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," ujarnya.

Baca Juga

Geledah Rumah Eks Komisioner KPU RI, KPK Dapat Informasi Soal Harun Masiku

Buru Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Terbitkan Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement