3 Moge Disita KPK, Diduga Dibeli Pakai Dana Operasional DJBC
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait keberadaan Harun Masiku (HM) yang juga tersangka suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku tersebut pada Kamis (28/12/2023) kemarin. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA : Geledah Rumah Eks Komisioner KPU RI, KPK Dapat Informasi Soal Harun Masiku
Selain itu, Ali mengatakan Wahyu juga dikonfirmasi kembali oleh penyidik KPK atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu. Penyidik KPK juga sempat menggeledah rumah Wahyu Setiawan pada Selasa (12/12/2023) di Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S di Banjarnegara Jateng,” kata Ali d
Dia menambahkan, tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara Harun Masiku dari penggeledahan tersebut. “Sehingga kemudian hari ini [28/12] penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP [berita acara pemeriksaan] sebagai saksi perkara dimaksud,” ujarnya.
Wahyu, saat datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan saksi pada Kamis (28/12/2023), mengaku hadir atas permintaan penyidik KPK. Ketika ditanya mengapa dirinya dapat memenuhi panggilan KPK meskipun berstatus terpidana atas kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 itu, Wahyu mengaku telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
BACA JUGA : KPK Terbitkan Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
“Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 [Oktober], jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait indekos di Ngestiharjo yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi.
Instagram meluncurkan label AI Generated Profile. Akun AI tanpa label berisiko kehilangan jangkauan di Reels dan Explore.
Pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka terbatas mulai 1 September 2026. Pengawasan diperketat untuk mencegah kebakaran hutan saat musim kemarau
Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi lolos ke 16 besar China Masters 2026 setelah Goh Sze Fei/Nur Izzuddin mundur. Simak hasil dan jadwal wakil Indonesia lain
Sebanyak 19 tersangka kasus Little Aresha dilimpahkan ke Kejari Kota Jogja. Penyidikan masih berlanjut dan berpotensi menetapkan tersangka baru.