Advertisement
Buru Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait keberadaan Harun Masiku (HM) yang juga tersangka suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku tersebut pada Kamis (28/12/2023) kemarin. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Geledah Rumah Eks Komisioner KPU RI, KPK Dapat Informasi Soal Harun Masiku
Selain itu, Ali mengatakan Wahyu juga dikonfirmasi kembali oleh penyidik KPK atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu. Penyidik KPK juga sempat menggeledah rumah Wahyu Setiawan pada Selasa (12/12/2023) di Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S di Banjarnegara Jateng,” kata Ali d
Dia menambahkan, tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara Harun Masiku dari penggeledahan tersebut. “Sehingga kemudian hari ini [28/12] penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP [berita acara pemeriksaan] sebagai saksi perkara dimaksud,” ujarnya.
Wahyu, saat datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan saksi pada Kamis (28/12/2023), mengaku hadir atas permintaan penyidik KPK. Ketika ditanya mengapa dirinya dapat memenuhi panggilan KPK meskipun berstatus terpidana atas kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 itu, Wahyu mengaku telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
BACA JUGA : KPK Terbitkan Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
“Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 [Oktober], jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
Advertisement
Advertisement