Polri Tahan DR, Rekan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait keberadaan Harun Masiku (HM) yang juga tersangka suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku tersebut pada Kamis (28/12/2023) kemarin. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA : Geledah Rumah Eks Komisioner KPU RI, KPK Dapat Informasi Soal Harun Masiku
Selain itu, Ali mengatakan Wahyu juga dikonfirmasi kembali oleh penyidik KPK atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu. Penyidik KPK juga sempat menggeledah rumah Wahyu Setiawan pada Selasa (12/12/2023) di Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S di Banjarnegara Jateng,” kata Ali d
Dia menambahkan, tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara Harun Masiku dari penggeledahan tersebut. “Sehingga kemudian hari ini [28/12] penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP [berita acara pemeriksaan] sebagai saksi perkara dimaksud,” ujarnya.
Wahyu, saat datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan saksi pada Kamis (28/12/2023), mengaku hadir atas permintaan penyidik KPK. Ketika ditanya mengapa dirinya dapat memenuhi panggilan KPK meskipun berstatus terpidana atas kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 itu, Wahyu mengaku telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
BACA JUGA : KPK Terbitkan Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
“Saya sudah bebas bersyarat tanggal 6 [Oktober], jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
Presiden Prabowo meresmikan pembangunan Blok Masela senilai Rp376,02 triliun yang ditargetkan mulai berproduksi pada 2029 hingga 2030.
Pemkab Sleman mengevaluasi studi kelayakan proyek KPBU lampu jalan. Konstruksi ditargetkan dimulai pada 2027 untuk pemerataan penerangan.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul berencana menyambungkan potensi wisata di wilayahnya dengan sektor industri agar kian maksimal.
Kejagung memastikan FA dan DR tetap berstatus tersangka meski penanganan tiga perkara dugaan korupsi dialihkan dari Polri ke Kejagung.
Kasus anak di Pleret mendapat perhatian DPRD Bantul. Proses hukum, pendampingan psikologis, dan perlindungan korban diminta berjalan optimal.