Apindo Tolak Iuran Tapera, Sebut Beban Usaha Makin Berat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaksanaan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang juga wajib dibayarkan pemberi kerja dapat berdampak pada peningkatan beban usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menolak penerapan Tapera.
Dijelaskan Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, beban pungutan yang ditanggung pengusaha saat ini mencapai 18,24% hingga 19,75% yang mencakup Jamsostek, JHT, jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun, jaminan sosial kesehatan, dan lainnya.
Advertisement
BACA JUGA: Anak Pensiunan PNS Curhat soal Iuran Tapera 30 Tahun, Saldo Cuma Rp8 Juta tapi Sulit Cair
"Jumlanya sekarang itu, jadi kalau misalnya ada penambahan lagi tentu saja ini akan semakin bertambah bebannya," kata Shinta dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).
Shinta menilai program Tapera belum relevan untuk diterapkan saat ini di tengah kondisi daya beli dan permintaan pasar yang masih dalam tahap pemulihan. Di sisi lain, Shinta menyoroti konsep Tapera yang merupakan tabungan sehingga mestinya bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Apalagi, menurut Shinta, semestinya pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan dana dari iuran yang selama ini dibayarkan pekerja untuk jaminan sosial.
Shinta menerangkan, dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat pos Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% dananya itu dapat dimanfaatkan untuk manfaat layanan tambahan (MLT), termasuk untuk perumahan.
"Jadi ini sudah jalan dari BPJS Ketenagakerjaan, ini sudah jalan programnya, dan jumlahnya juga sudah besar, itu sudah hampir Rp136 triliun ya, dari total 30% dari total JHT," tuturnya.
BACA JUGA: Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Pemberat Rakyat
Untuk itu, Shinta mempertanyakan urgensi iuran Tapera, karena selama ini sudah ada iuran yang dibayarkan dan dapat dimanfaatkan untuk perumahan rakyat. Alih-alih menambah iuran, dia berharap pemerintah memperluas pemanfaatan dari MLT untuk pekerja.
"Jadi kami melihat bahwa pemerintah memperhatikan pekerja memiliki rumah itu bagus sebenarnya konsepnya. Tapi kita mesti melihat mekanismenya nih, apa yang sudah ada, bagaimana caranya supaya kita bisa lebih mengakselerasi dari [dana] eksisting ada daripada menambah lagi beban untuk pemberi kerja dan pekerja yang saat ini sudah cukup berat," jelasnya.
Dalam hal ini, Shinta menerangkan pelaku usaha tak segan untuk mengambil langkah untuk mengajukan judicial review apabila pemerintah tidak juga melakukan revisi aturan yang tertuang pada Undang-undang No. 4 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Sabtu Malam, Jawal SIM Keliling di Kulonprogo di Alun-alun Wates Mulai Pukul 19.00 WIB
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Advertisement