Advertisement
MUI Dorong Pemerintah RI Kirim Bantuan Militer ke Palestina
![MUI Dorong Pemerintah RI Kirim Bantuan Militer ke Palestina](https://img.harianjogja.com/posts/2024/05/31/1176352/kantor-mui.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mendorong adanya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain untuk mendukung Palestina dalam menghentikan kekejaman zionis Israel.
Advertisement
"Memperhatikan kondisi pembantaian massal yang sangat biadab dan genosida yang terang benderang di Gaza Palestina, maka Pemerintah Indonesia harus memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain, terutama negara-negara Islam (OKI) untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban Zionis Israel," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Niam mengatakan dukungan Pemerintah RI terhadap Palestina harus diwujudkan, karena Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka agresi dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kemudian, katanya, umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, implementasi jihad, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah.
"Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban Muslim dan Muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara," ucapnya.
BACA JUGA: Nikki Haley Panen Kecaman Usai Tulis Pesan "Habisi Mereka" pada Bom Israel untuk Gaza
Untuk itu, Niam menyatakan negara atau pihak yang melakukan agresi, genosida dan/atau penjajahan atas suatu bangsa adalah merupakan pengingkaran dan pengkhianatan terhadap komitmen keislaman, komitmen kemerdekaan serta bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional.
Menurutnya, setiap warga negara wajib mewujudkan kemerdekaan dan menentang segala bentuk penjajahan, serta wajib mendukung upaya bangsa lain mewujudkan kemerdekaan, seperti mendukung perjuangan bangsa Palestina mewujudkan kemerdekaan melawan penjajahan Israel.
"Negara wajib menghentikan kerja sama, baik langsung maupun tidak langsung, dengan negara agresor atau penjajah, serta memberikan sanksi kepada pihak yang secara nyata atau sembunyi-sembunyi mendukung, bersimpati, dan bekerja sama dengan penjajah," katanya menegaskan.
Untuk itu, Niam menyatakan MUI sebagai payung besar ulama dan umat Islam Indonesia menjadi pelopor perdamaian dan kemerdekaan setiap bangsa yang masih dijajah, terutama Negara Palestina. Pihaknya juga akan menindaklanjuti upaya-upaya dialog antar ulama dan tokoh lintas agama di negara-negara di dunia.
Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Puas Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Begini Pernyataan Korban Asusila
- Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
- Punya Layanan Adminduk Terbaik, 5 Desa/Kelurahan Wonogiri Diganjar Penghargaan
- Buka Suara, Korban Tindak Asusila Bersyukur Ketua KPU Hasyim Asy'ri Dipecat
Berita Pilihan
- KPK Bantah Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Sepi Peminat
- MKD Klaim Anggota DPR Ri Terlibat Judi Online Hanya 2 Orang, Selebihnya Staf dan Pekerja
- Said Aqil Nilai Pemberian Izin Usaha Tambang Bisa Jadi Bentuk Balas Budi Negara kepada Ormas
- Ketua KPK Sementara Ungkap Kasus Firli Memperburuk Citra Lembaga
- Indonesia Kutuk Rencana Israel Sahkan Pemukiman yahudi di Tepi Barat Palestina
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/03/1180117/tanah-kas-desa-gunungkidul.jpg)
Penambangan TKD di Gunungkidul Meluas hingga 2 Ribu Meter Persegi, Kejari Duga Pemkal Terlibat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MKD Sebut Hanya Dua Orang Anggota DPR Terlibat Judi Online
- Kejagung Pastikan Tetap Saling Dukung dengan KPK
- 107 Orang Tewas Terinjak-injak di India usai Menghadiri Upacara Keagamaan
- KPK Bantah Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Sepi Peminat
- GA-6239 Rute Solo-Jeddah Alami Kendala Teknis di Mesin, Dirut Garuda: Kami Siapkan Pesawat Pengganti
- Ditemani Raffi Ahmad, Gibran Rakabuming Bagikan Susu di Pasar Manggis Jaksel
- Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Indonesia
Advertisement
Advertisement