Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Arsip Foto - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Pemuda Pakatan Harapan membawa bendera Palestina dan Malaysia saat aksi damai solidaritas mendukung Palestina di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (21/5/2021). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/rwa/am.
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR - Malaysia mengecam keras serangan udara Israel terhadap Rumah Sakit Nasser di Khan Yunis, Gaza, Senin (25/8) lalu, yang melukai sejumlah orang serta menewaskan hampir 20 orang, termasuk tenaga medis dan jurnalis.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam keterangan yang dirilis di Putrajaya, Malaysia, Kamis (28/8), menekankan bahwa tindakan yang menargetkan rumah sakit, pekerja kemanusiaan, dan jurnalis merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan hukum humaniter internasional yang secara jelas melarang serangan terhadap fasilitas medis dan media.
Wisma Putra menyatakan serangan itu digambarkan sebagai kejahatan perang yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.
BACA JUGA: Presiden Majelis Umum PBB Kecam Keras Israel Gempur RS Nasser Gaza
Malaysia juga menekankan bahwa serangan terhadap jurnalis tidak hanya merenggut nyawa orang yang tidak bersalah, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap kebebasan media.
Malaysia sekali lagi mendesak masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk bertindak tegas guna menghentikan kekejaman Israel dan memastikan rezim tersebut bertanggung jawab sepenuhnya.
"Malaysia juga menyerukan upaya yang lebih besar untuk mencapai perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi berdasarkan hak-hak rakyat Palestina, termasuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, yang berbatasan dengan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.