Advertisement
Orang Merokok di Indonesia Termuda Kini Berusia 10 Tahun
Ilustrasi rokok/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun turun menjadi sebesar 7,4% dari angka 9,1% yang dicatat dalam Riset Kesehatan Dasar 2018.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti dalam temu media Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Rabu, 7,4% tersebut lebih tinggi dari angka prevalensi tahun 2013, yaitu 7,2%, serta target RPJMN 2015-2019 sebesar 5,4%.
Advertisement
Namun demikian, Eva menambahkan ada peningkatan pada penggunaan rokok elektrik yang mana sebelumnya sebesar 0,06% (Riskesdas 2018), menjadi 0,13% (SKI 2023).
"Data Global Adult Tobacco Survey menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, 10 kali penggunaan rokok elektronik dari 0,3 persen menjadi 3,0 persen," ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Dia juga mengatakan ada kecenderungan anak-anak untuk beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik. Menurut data SKI, ujarnya, rentang usia mulai merokok terbanyak adalah 15-19 tahun, sebanyak 56,5%, disusul dengan 10-14 tahun sebesar 18,4%.
BACA JUGA: Waspada! Kasus DBD di Gunungkidul Melonjak Hampir 4 Kali Lipat
"Data hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menunjukkan terjadinya peningkatan prevalensi perokok pada anak sekolah usia sekolah, terutama pada umur 13-15 tahun, dari 18,3% tahun 2016 menjadi 19,2% tahun 2019," katanya.
Menurutnya, Indonesia dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif, karena gencarnya promosi produk itu di masyarakat, terutama pada remaja.
Indonesia, ujarnya, adalah negara dengan banyak penduduk, yang menjadikannya pasar potensial bagi berbagai produk, termasuk rokok.
Eva mengatakan anak-anak harus diedukasi agar paham bahwa merokok bukanlah tren yang baik, justru mendatangkan lebih banyak kerugian.
Menurutnya, apabila anak-anak tersebut merokok, maka semakin bertambahnya usia maka akan semakin kecanduan, dan semakin sulit untuk lepas dari rokok.
Oleh karena itu, ujarnya, Kementerian Kesehatan menggencarkan sejumlah upaya guna mencegah agar anak-anak tidak merokok, seperti dengan larangan konsumsi produk tembakau dan rokok elektrik bagi anak-anak dan wanita hamil, serta larangan iklan di media sosial berbasis teknologi dan juga penjualan rokok batangan.
Selain itu, kata Eva, berdasarkan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah Peraturan Pemerintah, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh tatanan, antara lain sekolah, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.
Mereka, katanya, juga menyediakan layanan konseling bebas pulsa bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok, yaitu di Quitline.INA di nomor 0-800-177-6565. Selain itu, puskesmas juga dapat membantu dalam penanganan gejala putus nikotin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- MotoGP COTA 2026 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement








