Advertisement

Promo November

Kerugian Akibat Korupsi Timah Bertambah Jadi Rp300 Triliun

Newswire
Rabu, 29 Mei 2024 - 12:47 WIB
Sunartono
Kerugian Akibat Korupsi Timah Bertambah Jadi Rp300 Triliun Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Antara - ist/Puspenkum Kejaksaan Agung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah kerugian akibat korupsi berjamaah dalam kasus timah ternyata lebih fantastis dari penghitungan sebelumnya yang hanya Rp271 triliun, bertambah menjadi Rp300,003 triliun.

Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

Advertisement

"Semula kami memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (19/5/2024).

BACA JUGA : Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun: Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ateh menyebut, melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli. "Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," katanya.

Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
 
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

BACA JUGA :  Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

21 orang sebagai tersangka:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement