Advertisement
Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok di Sekitar Zona Sekolah, Jarak Minimal 200 Meter

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah didesak untuk meninjau ulang larangan dan pembatasan penjualan produk turunan tembakau, termasuk rokok. Salah satunya, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Aturan larangan tersebut tertuang dalam turunan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Saat ini, omnibus law kesehatan itu tengah disiapkan aturan turunan berupa peraturan pemertintah terkait Pengamanan zat adiktif.
Advertisement
BACA JUGA: Rokok Murah Mengancam Generasi Emas Indonesia
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan pasal yang menurutnya bisa menimbulkan persoalan pelik dalam hal pelaksanaan, yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
"Gampang sekali (aturan ini) dipelintir di lapangan. Akhirnya praktik di lapangan akan terjadi tahu sama tahu atau kompromi. Ini kan yang kita tidak inginkan," kata Roy, dikutip Kamis (23/5/2024).
Menurut Roy, aturan tersebut merupakan pasal karet yang bisa menimbulkan salah tafsir. Hal ini juga dapat berdampak besar karena menyangkut kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di IHT.
"Nanti cost ekonomi kita jadi besar karena ada pasal karet yang dalam pelaksanaannya dimanfaatkan oknum," imbuhnya.
Menurut Roy, pemerintah semestinya lebih menggencarkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait konsumsi tembakau, dan bukan hanya meningkatkan intensitas pembatasan serta pelarangan yang berpotensi mengganggu laju ekonomi.
Secara keseluruhan, pihaknya mengapresiasi adanya UU yang mengatur soal konsumsi tembakau dari sisi kesehatan. Namun, rencana penerbitan aturan ini menuai pertentangan dari banyak pihak.
Beberapa pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang menjadi perhatian pelaku IHT, antara lain yakni pasal terkait batasan TAR dan nikotin, potensi pelarangan bahan tambahan, pasalterkait jumlah stik dalam kemasan, larangan menjual rokok eceran, aturan mengenai jam malam penayangan iklan di televisi, serta pelarangan promosi di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Tak Jadi Vidcall, Megawati Titip Pesan ke Prabowo lewat Didit
- Elon Musk Masih Jadi Orang Paling Tajir Sejagad
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
- Khofifah Minta Bos Maspion Pastikan Tidak Ada PHK di Jatim
Advertisement
Advertisement