Advertisement
Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok di Sekitar Zona Sekolah, Jarak Minimal 200 Meter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah didesak untuk meninjau ulang larangan dan pembatasan penjualan produk turunan tembakau, termasuk rokok. Salah satunya, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Aturan larangan tersebut tertuang dalam turunan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Saat ini, omnibus law kesehatan itu tengah disiapkan aturan turunan berupa peraturan pemertintah terkait Pengamanan zat adiktif.
Advertisement
BACA JUGA: Rokok Murah Mengancam Generasi Emas Indonesia
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan pasal yang menurutnya bisa menimbulkan persoalan pelik dalam hal pelaksanaan, yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
"Gampang sekali (aturan ini) dipelintir di lapangan. Akhirnya praktik di lapangan akan terjadi tahu sama tahu atau kompromi. Ini kan yang kita tidak inginkan," kata Roy, dikutip Kamis (23/5/2024).
Menurut Roy, aturan tersebut merupakan pasal karet yang bisa menimbulkan salah tafsir. Hal ini juga dapat berdampak besar karena menyangkut kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di IHT.
"Nanti cost ekonomi kita jadi besar karena ada pasal karet yang dalam pelaksanaannya dimanfaatkan oknum," imbuhnya.
Menurut Roy, pemerintah semestinya lebih menggencarkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait konsumsi tembakau, dan bukan hanya meningkatkan intensitas pembatasan serta pelarangan yang berpotensi mengganggu laju ekonomi.
Secara keseluruhan, pihaknya mengapresiasi adanya UU yang mengatur soal konsumsi tembakau dari sisi kesehatan. Namun, rencana penerbitan aturan ini menuai pertentangan dari banyak pihak.
Beberapa pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang menjadi perhatian pelaku IHT, antara lain yakni pasal terkait batasan TAR dan nikotin, potensi pelarangan bahan tambahan, pasalterkait jumlah stik dalam kemasan, larangan menjual rokok eceran, aturan mengenai jam malam penayangan iklan di televisi, serta pelarangan promosi di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Warisan Budaya Kabupaten Blora Jadi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Daftarnya
- Angkat Seni dan Budaya, Festival Candi Kembar Klaten Dimeriahkan Kirab Gunungan
- Diduga Korsleting, Mobil Sarat Penumpang Hangus Terbakar di Tol Boyolali
- Seru Banget! Bupati Blora Arief Rohman Menari Tayub Bareng 3.000 Penari
Berita Pilihan
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
Advertisement
Mahasiswa UPN Veteran Jogja Hilang Sejak Juli Lalu, Terakhir Kali Terpantau di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bali Diguncang Gempa Dangkal Berpusat di Darat Sabtu Pagi
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Gempa Magnitudo 4,9 di Gianyar Bali, BPBD Bergerak Cepat Melakukan Kajian Dampak
- KPK Buka Dua Hari Layanan LKHPN untuk Bakal Calon Kepala Daerah dalam Pilkada
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Pelamar CPNS Kementerian ESDM Boleh Pakai Materai Tempel
- Maudy Koesnaidi Batal Jadi Tim Kampanye Pramono-Rano Karno
Advertisement
Advertisement