Advertisement

Kasus Nurul Ghufron vs Dewas KPK, Bareskrim Minta Klarifikasi Alexander Marwata

Dany Saputra
Kamis, 23 Mei 2024 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Nurul Ghufron vs Dewas KPK, Bareskrim Minta Klarifikasi Alexander Marwata Bareskrim Polri / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Bareskrim Polri meminta klarifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait kasus dugaan penghinaan dan penyelahgunaan wewenang dengan terlapor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim. Kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan. "Klarifikasi doang, dimintai keterangan," ujar Alex, sapaannya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Advertisement

Orang pertama yang menjabat sebagai pimpinan KPK untuk dua periode itu juga mengaku tidak tahu menahu apabila ada rekannya sesama pimpinan lain yang juga sudah dipanggil Bareskrim. "Saya enggak tahu. Yang diundang cuma saya ya saya," lanjutnya.

BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri

Adapun rekan sesama pimpinan juga tidak mengetahui ihwal permintaan klarifikasi kepada Alex oleh Bareskrim atas perkara yang dilaporkan Ghufron terhadap Dewas KPK.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango juga mengaku belum berkomunikasi dengan Alex mengenai hal tersebut. "Saya baru tahu bahwa Pak Alex diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu," katanya.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, laporan polisi yang disampaikan Ghufron terhadap Dewas KPK terdaftar dalam LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron. Bahkan, kepolisian juga telah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tertanggal 14 Mei 2024.

"Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan," dalam dokumen itu, dikutip Senin (20/5/2024).

Laporan polisi itu juga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK di mana Ghufron merupakan pihak terperiksa. Ghufron membantah adanya pelanggaran etik yang dilakukannya saat berkomunikasi dengan pihak Kementan ihwal mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron meyakini bahwa Dewas KPK tidak seharusnya melanjutkan perkara etik tersebut, karena dinilai sudah kedaluarsa. Oleh sebab itu, perkara itu berbuntut panjang. Selain melaporkan Dewas ke polisi, Ghufron sebelumnya telah melayangkan gugatan terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya

Adapun PTUN Jakarta dalam putusan sela memerintahkan agar Dewas KPK menunda proses etik yang tengah berjalan terhadap Ghufron. Padahal, proses penanganan kasus etik Ghufron sudah memasuki tahap final di mana Majelis Etik Dewas KPK seharusnya sudah membacakan putusannya, Selasa (21/5/2024).

Sebagai informasi, penanganan kasus etik itu sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Beberapa pihak sudah dihadirkan oleh Dewas untuk dimintai keterangan, di antaranya rekan Ghufron sesama pimpinan.

Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi di kementerian tersebut, juga termasuk di antara pihak yang dimintai keterangan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya telah menerima penetapan dari PTUN dan sebagai tergugat akhirnya menghentikan atau menunda penanganan kasus etik Ghufron.

Informasi soal putusan sela PTUN itu diterim Dewas sehari sebelum pembacaan vonis etik dibacakan. "Itulah maka kami tidak membacakan putusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang sudah kami sidangkan beberapa waktu lalu. Sebetulnya putusannya sudah selesai," ujarnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai, sudah dengan suara bulat, tetapi kami menghormati adanya penetapan ini. Oleh karena itu perlu teman-teman memaklumi, kami tidak bisa melawan putusan itu, penetapan itu, karena memang begitulah kalau kita pegang prinsip bahwa kita taat akan hukum," ujarnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Jogja Minggu 16 Juni 2024

Jogja
| Minggu, 16 Juni 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja: Berburu Street Food di Kotabaru

Wisata
| Minggu, 09 Juni 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement