Advertisement

MUI Desak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Segera Menangkap Netanyahu

Newswire
Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
MUI Desak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Segera Menangkap Netanyahu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didesak agar mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azrul Tanjung mengatakan MUI mendesak jaksa ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan Netanyahu atas kejahatannya melakukan pembantaian rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Advertisement

BACA JUGA: Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina

"ICC hendaknya tidak lagi mengulur waktu pengeluaran surat penangkapan Netanyahu. Pasalnya, jika dibiarkan maka semakin banyak korban yang berjatuhan di Palestina," katanya, Sabtu (18/5/2024).

Dia mengatakan MUI menaruh harapan besar pada ICC karena merupakan satu-satunya pengadilan internasional permanen di dunia yang memiliki kekuatan untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang maupun kejahatan lain terhadap kemanusiaan.

Sejumlah negara di antaranya Libya, Aljazair, dan Rusia mendesak ICC agar segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu. Negara-negara tersebut juga mengkritik Ketua Jaksa Mahkamah Pidana ICC Karim Asad Ahmad Khan yang tak kunjung mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 3 Hari ke Depan, Ada Potensi Hujan Lebat

Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 3 Hari ke Depan, Ada Potensi Hujan Lebat

Jogja
| Kamis, 06 November 2025, 00:17 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement