Advertisement
Mantan Menteri Pertanian SYL Beri Uang Pelicin WTP Rp12 Miliar, BPK Periksa Auditornya
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). - Antara/Asprilla Dwi Adha - tom.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yain Limpo (SYL) diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian uang pelicin untuk pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan praktik suap opini WTP di Kementan terungkap dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
Advertisement
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya turut memfasilitasi pemeriksaan SYL oleh Tim Inspektorat Utama BPK dalam perkara dugaan pelanggaran etik dimaksud.
"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK. Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Ali juga menyampaikan bahwa dua terdakwa lain dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan juga sudah diperiksa oleh pihak BPK, Kamis (16/5/2024).
Mereka antara lain mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, dugaan permintaan uang oleh audito BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV itu awalnya diungkap oleh saksi Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Hermanto.
Dia dihadirkan pada sidang kasus SYL, Kasdi dan Hatta, Rabu (8/5/2024). Pada saat itu, Hermanto mengungkap bahwa ada temuan BPK soal pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Dua Skenario Menurunkan Harga Tiket Pesawat
Menurutnya, temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar. Kemudian, jaksa mendalami alasan Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan soal program strategis pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
Jaksa menelisik dugaan apabila adanya suatu permintaan yang diajukan oleh oknum BPK agar bisa mengondisikan opini WTP untuk Kementan. Hermanto pun tak membantah bahwa ada permintaan senilai Rp12 miliar agar Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan-temuan soal Food Estate.
"Terkait dengan hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?," tanya jaksa.
"Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan. Diminta Rp12 miliar oleh pemeriksa BPK itu? Iya, Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi," demikian kesaksian Hermanto. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Hindari Motor, Bus Ringsek Tabrak Pohon di Ring Road Selatan Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 2026 Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos
- AHM Perkuat Layanan Kesehatan Desa Lewat Pelatihan Kader
- Harga LPG 3 Kg di Bantul Masih Ada yang Melebihi HET
- Ramadan Berbagi Astra Motor Yogyakarta Sambangi Panti Sayap Ibu
- Jelang Idulfitri Pemotongan Sapi di Sleman Bisa Naik Dua Kali
- Akademisi UGM Kritik Dominasi AS dalam Board of Peace
- Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Jajaran Pengurus Baru Bank Jateng
Advertisement
Advertisement








