Advertisement
Hakim Anwar Usman Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Ketua MK, Anwar Usman. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh MK.
“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Senin (13/5/2024)
Advertisement
Laporan tersebut diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Ia melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Dalam dokumen laporan yang diterima, Zico sebagai pihak Pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Diketahui, Anwar mengajukan gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat yang digelar pada tanggal 8 Mei 2024.
Padahal, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan Panel Tiga bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak Termohon, yaitu KPU.
BACA JUGA: MKMK Sebut Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
“Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya.
Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.
“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.
Menurutnya, Anwar seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024, namun Anwar kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 24 Maret 2025, Arus Balik Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Liga Spanyol 2026: Brace Vinicius Bawa Madrid Menangi Derby Panas
- Kebiasaan Sepele Ini Diam-Diam Membebani Ginjal
- Jumlah Orang Kelaparan Berpotensi Melonjak Akibat Konflik di Iran
- Sejumlah Kota Besar Indonesia Berpotensi Dilanda Hujan Sangat Lebat
- Super Mario Berhasil Raih Poin di Moto 2 Brasil
- Harga Emas Pegadaian Stabil, Antam Turun Rp50.000
- Marco Bezzecchi Juarai MotoGP Brasil dan Kokoh di Puncak Klasemen
Advertisement
Advertisement







