Advertisement
Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung

Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang-Malang Jawa Timur kembali mengalami erupsi pada Rabu (8/5/2024). Adapun tinggi letusan tercatat 600 meter di atas puncak.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Ghufron Alwi mengatakan erupsi Gunung Semeru terjadi pada pukul 06.53 WIB. "Tinggi kolom letusan teramati sekitar 600 meter di atas puncak atau 4.276 meter di atas permukaan laut," kata Ghufron Alwi dalam keterangan tertulinya, Rabu.
Advertisement
Menurutnya, kolom abu vulkanik teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah timur laut. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 112 detik.
Berdasarkan data Pos Pengamatan Gunung Semeru, jumlah letusan Gunung Semeru yang pernah tercatat sebanyak 224 kali dalam periode 1 Januari hingga 8 Mei 2024 hingga pukul 09.00 WIB.
Gunung Semeru masih berstatus Siaga atau Level III, sehingga pihak PVMBG memberikan rekomendasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).
Kemudian di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
Kemudian warga juga dilarang beraktivitas dalam radius 5 Km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement
IPM di Kota Jogja Tertinggi Nasional, Penurunan Ketimpangan Pendapatan Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang Wanita Dikeluarkan dari Pesawat Karena Mengaku Bawa Bom, Ini Penjelasan Batik Air
- Hasan Nasbi Sering Blunder, Mensesneg Mengkonfirmasi Kini Jadi Jubir Presiden Prabowo
- Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Jemaah Haji 2025
- Dokter Spesialis Kandungan di Garut Jadi Tersangka Pidana Kekerasan Seksual, Pasien Jadi Korban
- Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Konten Rendang Willie Salim
- Viral Wanita Jaket Pink Membayar dengan Transfer Palsu, Ini Penjelasan Polisi
- BMKG: Gempa Magnitudo 7,7 Myanmar Mirip Gempa Kembar di Sumatra Barat
Advertisement