Advertisement
Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lima smelter timah yang disita pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap bisa dikelola. Salah satu tjuannya agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengungkapkan setelah rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang, maka dihasilkan keputusan bahwa smelter tersebut tetap bisa beroperasi.
Advertisement
"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," katanya, Selasa. (23/4/2024).
BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Timah, Sejumlah Smelter di Bangka Belitung Bakal Disita Kejagung
Dia mengatakan saat ini sebanyak 30% masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya, sehingga penambangan ini harus bersifat legal.
"Bagi penambangan ilegal barang kali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal, sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku," katanya.
Menurut dia, penambangan timah secara legal ini tentunya akan mengurangi kerusakan ekologi dan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.
"Kegiatan rapat kali ini sebagai tindaklanjuti terkait adanya penyitaan lima smelter di Pulau Bangka ini," katanya.
Pada kegiatan rapat koordinasi lintas bidang untuk menindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, BPKP, dan Direktur Investigasi Mabes Polri.
Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Bantul Sita 72 Botol Miras Ilegal di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konser BTS di Seoul Bikin Hotel dan Ritel Kewalahan
- Jalan di Wonosari Digali Ilegal, DPUPRKP Gunungkidul Lapor Polisi
- Mayoritas Apel Eropa Mengandung Residu Berbahaya, Ini Risikonya
- Penganiayaan di Kampus UIN Suska, Polisi Amankan Pelaku
- Keterbatasan SDM Jadi Tantangan, Perkuat Kolaborasi
- Ramadan, Nelayan Kulonprogo Tak Melaut akibat Cuaca
- Tur Stand Up Comedy Pertigapuluhan Priska Segera Tampil di Yogyakarta
Advertisement
Advertisement








