Advertisement
Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
Jajaran Hakim Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024, Senin (22/3 - 2024).ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti selama sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa belum ada temuan yang dapat membuktikan terkait dengan dugaan kecurangab yang mengarah kepada oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin itu.
Advertisement
Menurutnya, hasil ini pun terangkum usai Mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta bukti dan saksi yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
“Mahkamah mempertimbangkan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2," katanya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA: Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
Guntur melanjutkan bahwa dalam dalil tersebut tidak juga terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu terhadap kegiatan Forum Pra Rapat Koordinasi Kepala Desa itu.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut atas peristiwa yang didalilkan pemohon, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Data Inggris: Mobil Hibrida Lebih Berisiko bagi Pejalan Kaki
- Jalur Trans Jogja, Rabu 7 Januari 2026
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Rabu 7 Januari 2026
- Top Ten News Harianjogja.com: Relokasi Pedagang Hingga Kemiskinan
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 7 Januari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik, 7 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




