Advertisement
Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bukti selama sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa belum ada temuan yang dapat membuktikan terkait dengan dugaan kecurangab yang mengarah kepada oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin itu.
Advertisement
Menurutnya, hasil ini pun terangkum usai Mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta bukti dan saksi yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
“Mahkamah mempertimbangkan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2," katanya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA: Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
Guntur melanjutkan bahwa dalam dalil tersebut tidak juga terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu terhadap kegiatan Forum Pra Rapat Koordinasi Kepala Desa itu.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut atas peristiwa yang didalilkan pemohon, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
- Pensiun, Kapolri Mutasi Ketua KPK dan BNPT
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
- Dikabarkan Tewas, Komandan Pasukan Quds Terlihat Hadir Dalam Berpesta Kemenangan Iran Atas Israel
Advertisement

Wisatawan Jangan Lupa Mampir ke Pasar Beringharjo Jogja, Ada Batik hingga Lupis Cenil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penonaktifan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Disebut Bukan karena Efisiensi Anggaran
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Resmi Dimulai, Qatar Berperan sebagai Mediator
- Jutaan PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta Diimbau Aktif Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi JKN
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- KPK Sita 2 Senjata Api Saat Menggeledah Rumah Tersangka Korupsi
- Malaysia Perluas Jangkauan Wisata Medis ke Jogja, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement