Survei Indikator Politik Sebut Kepercayaan Publik terhadap MK Mulai Pulih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Indikator Politik Indonesia menyebutkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mulai pulih dan meningkat. Hal ini terlihat dari survei yang digelar lembaga tersebut.
“Hasil survei menunjukkan tingkat trust (kepercayaan) terhadap MK mulai pulih,” kata peneliti utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk "Persepsi Publik Atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK, dan Isu-Isu Terkini Pasca-Pilpres" secara daring, Minggu (21/4/2024).
Advertisement
Dalam survei yang dilakukan dalam rentang 4-5 April 2024 dengan melibatkan sebanyak 1.201 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon, ia menyebut bahwa mayoritas responden atau sebanyak 63,4 persen memilih cukup percaya dengan MK dan 9,1 persen responden memilih sangat percaya.
Sedangkan responden yang memilih kurang percaya sebesar 16,7 persen, tidak percaya sama sekali sebesar 7,2 persen, dan tidak tahu sebesar 3,7 persen.
Lalu, berdasarkan data keseluruhan, Burhanuddin menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap MK sempat menurun jauh menjadi 63 persen pada bulan Oktober 2023. Namun, angka itu meningkat menjadi 73 persen pada bulan April 2024.
Menurutnya, alasan kenaikan kepercayaan tersebut karena MK memberikan keputusan yang memiliki nilai positif di mata publik.
“Ada putusan MK berkaitan dengan jaksa agung tidak boleh berasal dari partai politik, itu diapresiasi oleh publik. Selain itu, adanya putusan MK agar parliamentary threshold ditinjau ulang agar bisa mewadahi representasi dan governability,” katanya.
Baca Juga
Menjelang Putusan Sengketa Pemilu, Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada MK Naik Tajam
Civitas Academica Perempuan UGM Ingin MK Berperan dalam Menegakkan Demokrasi di Indonesia
Jelang Putusan MK, Polisi Minta Masyarakat Tingkatkan Poskamling
Faktor lain yang menurutnya membantu memulihkan kepercayaan publik, terutama setelah dikeluarkannya Putusan Nomor 90 terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden, adalah transparansi MK terkait dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ia menilai putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang akan disidangkan pada besok Senin (22/4) akan mempengaruhi tingkat kepercayaan survei tersebut. “Nanti kita akan cek bagaimana tingkat kepercayaan MK setelah sidang putusan PHPU,” kata dia.
Target populasi survei adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau ponsel. Sampel dipilih melalui metode Random Digit Dialing (RDD), yaitu proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Margin of error survei diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement