Advertisement
Marak Pengguna Mobil Dinas TNI Arogan di Jalan, Puspom: Jangan Langsung Percaya, Laporkan!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI meminta masyarakat tak segan-segan melaporkan pengguna pelat dinas militer yang melanggar aturan yang berlaku.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan masyarakat diminta juga melapor apabila menemukan jasa pembuatan pelat TNI untuk sipil. "Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat Dinas TNI menyalahi sesuai ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silahkan melapor ke Puspom TNI," ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Dia juga mengatakan bahwa penyalahgunaan maupun pemalsuan pelat dinas TNI untuk kendaraan sipil telah merugikan pihaknya. Sebab, hal tersebut dapat mencemarkan nama baik TNI. "Perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya," ujar dia.
Lebih jauh, Jenderal TNI bintang dua itu mengatakan penggunaan pelat dinas TNI secara ilegal dapat dihukum secara pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No. 22/2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500.000.
Adapun, Yusri menyampaikan penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM khusus atau terdaftar sebagai prajurit TNI atau Purnawirawan TNI. "Masyarakat jangan percaya, apabila ada oknum yg menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus cekcok antara pengendara Fortuner berpelat nomor dinas TNI dengan warga viral di media sosial. Pada intinya, pengemudi Fortuner itu diduga berkendara secara ugal-ugalan sehingga menabrak mobil masyarakat.
BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
Namun, ketika ditegur karena menabrak mobil miliknya, sang pengendara Fortuner berpelat nomor dinas TNI ini malah marah dan mengatakan bahwa kakaknya adalah anggota TNI.
Di samping itu, kini Polda Metro Jaya telah menangkap pengendara mobil Fortuner berpelat nomor dinas TNI 84337-00 di kediamannya Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini kepolisian tengah mendalami pengemudi berinisial PWGA. "Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
Advertisement
Mayat Bertato Ditemukan di Pantai Kulonprogo, Polisi Masih Mendalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PUPR Tuntaskan Infrastruktur Air di IKN
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
Advertisement
Advertisement