Marak Pengguna Mobil Dinas TNI Arogan di Jalan, Puspom: Jangan Langsung Percaya, Laporkan!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI meminta masyarakat tak segan-segan melaporkan pengguna pelat dinas militer yang melanggar aturan yang berlaku.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan masyarakat diminta juga melapor apabila menemukan jasa pembuatan pelat TNI untuk sipil. "Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat Dinas TNI menyalahi sesuai ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silahkan melapor ke Puspom TNI," ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Dia juga mengatakan bahwa penyalahgunaan maupun pemalsuan pelat dinas TNI untuk kendaraan sipil telah merugikan pihaknya. Sebab, hal tersebut dapat mencemarkan nama baik TNI. "Perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya," ujar dia.
Lebih jauh, Jenderal TNI bintang dua itu mengatakan penggunaan pelat dinas TNI secara ilegal dapat dihukum secara pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No. 22/2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500.000.
Adapun, Yusri menyampaikan penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM khusus atau terdaftar sebagai prajurit TNI atau Purnawirawan TNI. "Masyarakat jangan percaya, apabila ada oknum yg menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus cekcok antara pengendara Fortuner berpelat nomor dinas TNI dengan warga viral di media sosial. Pada intinya, pengemudi Fortuner itu diduga berkendara secara ugal-ugalan sehingga menabrak mobil masyarakat.
BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
Namun, ketika ditegur karena menabrak mobil miliknya, sang pengendara Fortuner berpelat nomor dinas TNI ini malah marah dan mengatakan bahwa kakaknya adalah anggota TNI.
Di samping itu, kini Polda Metro Jaya telah menangkap pengendara mobil Fortuner berpelat nomor dinas TNI 84337-00 di kediamannya Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini kepolisian tengah mendalami pengemudi berinisial PWGA. "Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Bangun SDM Unggul, Paslon 2 Hasto Wawan Siap Kerja Keras Bangun Sistem Pendidikan Pro Rakyat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Advertisement