Advertisement
Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak Ditangkap, Sediakan Jasa dari Calon Pengantin hingga Orang Tua Palsu Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, CIANJUR—Pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak berhasil ditangkap Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat. Pelaku merupakan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) ini menyediakan cara calon pengantin putri, amil hingga orang tua palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Senin, mengatakan terungkapnya kasus TPPO tersebut setelah ada laporan satu dari enam orang korban yang merasa dijebak kedua pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4/2024).
Advertisement
"Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, tetapi dibagi dua dengan pelaku," katanya saat merilis kasus tersebut.
Tono menjelaskan kedua berbagi tugas, yakni RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.
Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai dari Rp30 juta sampai ratusan juta. Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, tetapi bukan petugas dari Kemenag, dan orang tua asli korban.
"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orang tua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, tetapi tidak berani melapor," katanya.
Baca Juga
Praktik Kawin Kontrak di Indonesia Mengkhawatirkan
Diduga Nikah Siri, Oknum Guru P3K Gunungkidul Terancam Diputus Kontrak
Pelaku Perdagangan Manusia Internasional Minta Bayaran ke Korban hingga Rp15 juta
Setelah ijab kabul dilakukan, pelaku akan mengambil uang yang disepakati dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.
Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak. Hingga kini baru terungkap enam orang korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama asal Timur Tengah, yang memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan pelayanan bagi mereka untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.
"Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta. Untuk waktu pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan karena saya tidak menjanjikan berapa lama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Tak Jadi Vidcall, Megawati Titip Pesan ke Prabowo lewat Didit
- Elon Musk Masih Jadi Orang Paling Tajir Sejagad
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
- Khofifah Minta Bos Maspion Pastikan Tidak Ada PHK di Jatim
Advertisement
Advertisement