Advertisement
Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak Ditangkap, Sediakan Jasa dari Calon Pengantin hingga Orang Tua Palsu Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, CIANJUR—Pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak berhasil ditangkap Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat. Pelaku merupakan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) ini menyediakan cara calon pengantin putri, amil hingga orang tua palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Senin, mengatakan terungkapnya kasus TPPO tersebut setelah ada laporan satu dari enam orang korban yang merasa dijebak kedua pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4/2024).
Advertisement
"Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, tetapi dibagi dua dengan pelaku," katanya saat merilis kasus tersebut.
Tono menjelaskan kedua berbagi tugas, yakni RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.
Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai dari Rp30 juta sampai ratusan juta. Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, tetapi bukan petugas dari Kemenag, dan orang tua asli korban.
"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orang tua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, tetapi tidak berani melapor," katanya.
Baca Juga
Praktik Kawin Kontrak di Indonesia Mengkhawatirkan
Diduga Nikah Siri, Oknum Guru P3K Gunungkidul Terancam Diputus Kontrak
Pelaku Perdagangan Manusia Internasional Minta Bayaran ke Korban hingga Rp15 juta
Setelah ijab kabul dilakukan, pelaku akan mengambil uang yang disepakati dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.
Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak. Hingga kini baru terungkap enam orang korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama asal Timur Tengah, yang memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan pelayanan bagi mereka untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.
"Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta. Untuk waktu pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan karena saya tidak menjanjikan berapa lama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja, Selasa 30 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Penambang Tertimbun Galian Batubara, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
- Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Peralihan Status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
- World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh
- Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong
Advertisement
Advertisement