Advertisement
Praktik Kawin Kontrak di Indonesia Mengkhawatirkan

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR- Praktik kawin kontrak yang tengah viral menimbulkan kekhawatiran dari kalangan masyarakat terutama para ibu, kemunculan fenomena ini sebagai degradasi moral yang tengah terjadi, sehingga perlu upaya serius bersama yang melibatkan pemerintah juga masyarakat untuk mencegahnya.
"Dari kacamata seorang ibu fenomena ini memprihatinkan, degradasi moral sebuah keniscayaan," kata Siti Natawati, advokat dari Kota Bogor, Jawa Barat, saat ditemui di Bogor, Sabtu (15/6/2019).
Advertisement
Menurut dia, kasus kawin kontrak yang terjadi di Kalimantan Barat sebagai peristiwa yang luar biasa karena melibatkan warga negara asing dengan remaja perempuan Indonesia.
Secara hukum, lanjut dia kawin kontrak dapat merugikan pihak perempuan dan anak dari buah perkawinan berkala itu.
Anak yang lahir dari status perkawinan kontrak tidak memiliki kekuatan hukum baik secara konstitusi dan undang-undang, status kewarganegaraannya tidak jelas, tidak diketahui punya hak waris atau tidak.
"Dan posisi ibunya juga lemah di mata hukum, tidak punya hak selaku istri. Merugikan secara psikologis," kata ibu satu anak ini.
Ia mengemukakan perlu perhatian khusus dari semua pihak, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat untuk mencegah hal tersebut menjadi lumrah di masyarakat.
Siti menambahkan, pemerintah juga perlu meluruskan perbedaan antara kawin kontrak dan nikah sirih yang sering dianggap sama oleh sejumlah kalangan.
Menurut dia, nikah kontrak ada perjanjian batas waktu pernikahan yang disepakati dan ada nilai nominalnya. Sedangkan nikah sirih sah secara agama tidak ada perjanjian waktu.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni "Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
"Kekal harus digaris bawahi, karena tidak ada batas waktu, konotasinya tidak ada batas waktu tertentu, sepanjang hayat dikandung badan, kalau kawin kontrak ada batas waktunya," ujarnya.
Sementara itu, fenomena kawin kontrak cukup dikenal di kalangan remaja, bahkan menjadi bahan diskusi para siswa sekolah menengah atas setuju atau tidak setuju jika praktik itu terjadi di tengah mereka.
Raihana Nadia dan Zaneta, lulusan SMA Kesatuan Kota Bogor, sepakat tidak setuju dengan praktik kawin kontrak karena merugikan pihak perempuan.
"Alasannya, karena kawin kontrak itu ada akhirnya, menikah untuk bercerai. Bagaimanapun perceraian itu salah, apalagi direncanakan diawal," kata Raihana, calon mahasiswa Bina Nusantara.
Menurut Fita (33) ibu muda dua anak asal Bogor, kawin kontrak adalah kumpul kebo yang berkedok agama.
Wanita yang berprofesi sebagai Humas di salah satu Perguruan Tinggi Negeri milik Kementerian Pertanian ini menilai, kawin kontrak sebagai prostitusi berjangka.
"Menurutku kawin kontrak itu tidak sah, banyak aturan yang dilanggar, cuma kedok," katanya.
Banyaknya tayangan film yang menceritakan tentang fenomena kawin kontrak baik drama asal Korea Selamat maupun film produksi Indonesia adalah bentuk ketidakwajaran, tidak bisa menjadikan kawin kontrak sebagai praktik yang lumrah.
"Kawin kontrak tidak lumrah. Dan tidak diterima baik dari kacamata agama maupun norma sosial," kata Pakar Ketahanan Keluarga, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB Prof Euis Sunarti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Tangkap 54 Orang Atas Tuduhan sebagai Agen Mata-mata Mossad
- Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Iran Bakal Gugat Direktur IAEA karena Bungkam Soal Serangan Israel ke Fasilitas Nuklir
- Iran Bakal Terus Serang Israel sampai "Ganti Rugi" Dibayar
- IRGC Gagalkan Upaya Pembunuhan Menlu Iran Oleh Israel
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Selain di Jogja, Generali Health Cities Hadir di 17 Kota Lainnya di Nusantara
- Dukung Gaya Hidup Sehat, AXA Mandiri Beri Perlindungan Peserta MJM 2025
- KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR RI, Ini Kasusnya
- OTK Bakar 3 Unit Bangunan Perkantoran di Puncak Jaya Papua, dari DPRD, Dinkes hingga Kemenag
- Soal Nota Dubes Saudi Bocor, Kemenag Mengaku Sudah Menyelesaikannya
- Ini Pemicu Seluruh Warga Kampung Cigintung di Purwakarta Dievakuasi
- Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Advertisement
Advertisement