Praktik Kawin Kontrak di Indonesia Mengkhawatirkan
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR- Praktik kawin kontrak yang tengah viral menimbulkan kekhawatiran dari kalangan masyarakat terutama para ibu, kemunculan fenomena ini sebagai degradasi moral yang tengah terjadi, sehingga perlu upaya serius bersama yang melibatkan pemerintah juga masyarakat untuk mencegahnya.
"Dari kacamata seorang ibu fenomena ini memprihatinkan, degradasi moral sebuah keniscayaan," kata Siti Natawati, advokat dari Kota Bogor, Jawa Barat, saat ditemui di Bogor, Sabtu (15/6/2019).
Advertisement
Menurut dia, kasus kawin kontrak yang terjadi di Kalimantan Barat sebagai peristiwa yang luar biasa karena melibatkan warga negara asing dengan remaja perempuan Indonesia.
Secara hukum, lanjut dia kawin kontrak dapat merugikan pihak perempuan dan anak dari buah perkawinan berkala itu.
Anak yang lahir dari status perkawinan kontrak tidak memiliki kekuatan hukum baik secara konstitusi dan undang-undang, status kewarganegaraannya tidak jelas, tidak diketahui punya hak waris atau tidak.
"Dan posisi ibunya juga lemah di mata hukum, tidak punya hak selaku istri. Merugikan secara psikologis," kata ibu satu anak ini.
Ia mengemukakan perlu perhatian khusus dari semua pihak, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat untuk mencegah hal tersebut menjadi lumrah di masyarakat.
Siti menambahkan, pemerintah juga perlu meluruskan perbedaan antara kawin kontrak dan nikah sirih yang sering dianggap sama oleh sejumlah kalangan.
Menurut dia, nikah kontrak ada perjanjian batas waktu pernikahan yang disepakati dan ada nilai nominalnya. Sedangkan nikah sirih sah secara agama tidak ada perjanjian waktu.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni "Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
"Kekal harus digaris bawahi, karena tidak ada batas waktu, konotasinya tidak ada batas waktu tertentu, sepanjang hayat dikandung badan, kalau kawin kontrak ada batas waktunya," ujarnya.
Sementara itu, fenomena kawin kontrak cukup dikenal di kalangan remaja, bahkan menjadi bahan diskusi para siswa sekolah menengah atas setuju atau tidak setuju jika praktik itu terjadi di tengah mereka.
Raihana Nadia dan Zaneta, lulusan SMA Kesatuan Kota Bogor, sepakat tidak setuju dengan praktik kawin kontrak karena merugikan pihak perempuan.
"Alasannya, karena kawin kontrak itu ada akhirnya, menikah untuk bercerai. Bagaimanapun perceraian itu salah, apalagi direncanakan diawal," kata Raihana, calon mahasiswa Bina Nusantara.
Menurut Fita (33) ibu muda dua anak asal Bogor, kawin kontrak adalah kumpul kebo yang berkedok agama.
Wanita yang berprofesi sebagai Humas di salah satu Perguruan Tinggi Negeri milik Kementerian Pertanian ini menilai, kawin kontrak sebagai prostitusi berjangka.
"Menurutku kawin kontrak itu tidak sah, banyak aturan yang dilanggar, cuma kedok," katanya.
Banyaknya tayangan film yang menceritakan tentang fenomena kawin kontrak baik drama asal Korea Selamat maupun film produksi Indonesia adalah bentuk ketidakwajaran, tidak bisa menjadikan kawin kontrak sebagai praktik yang lumrah.
"Kawin kontrak tidak lumrah. Dan tidak diterima baik dari kacamata agama maupun norma sosial," kata Pakar Ketahanan Keluarga, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB Prof Euis Sunarti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 25 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Ruang Kelas Ambruk Saat Pembelajaran, 2 Siswa Terluka
- Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Advertisement