Advertisement

NasDem: MK Tunjukkan Kelasnya saat Putus Sengketa Pilpres

Newswire
Jum'at, 12 April 2024 - 17:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
NasDem: MK Tunjukkan Kelasnya saat Putus Sengketa Pilpres Ilustrasi Partai Nasdem - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai NasDem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan kelasnya sebagai pengawal konstitusi saat akan memutus sengketa surat suara Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Terkait dengan amar putusan, tentunya MK dituntut menunjukkan kelasnya dalam kapasitas sebagai penjaga atau pengawal konstitusi," ucap Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/4/2024).

Advertisement

Dalam hal MK sebagai pengawal konstitusi, menurut Atang, melekat pula tanggung jawab sebagai lembaga penyeimbang dalam rangka proses periksa dan timbang (check and balance).

"Apalagi, kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman, melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif," imbuh Atang.

Atang menilai  perhelatan sidang MK menunjukkan orkestrasi yustisia yang menarik dan para saksi maupun ahli menyajikan catatan-catatan yang dapat menjadi magnitudo keyakinan hakim dalam memutus permohonan.

Baca Juga

Perolehan Suara Calon Anggota DPRD DIY dari Partai NasDem di Pemilu 2024, Suharno Paling Tinggi se DIY

Ketua NasDem Surya Paloh Nyatakan Dukungan Prabowo-Gibran, Faktanya Seperti Ini

Tak Hanya Peroleh Suara Terbanyak di Dapil 7, Politisi NasDem Ini Meraih Suara Tertinggi untuk Caleg DPRD DIY

"Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi, bahkan hakim MK sedang ditonton kredibilitasnya dalam mengawal konstitusi yang selama ini banyak kalangan yang skeptis akibat turbulensi putusan batas usia capres dan cawapres sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK," tuturnya.

Lebih lanjut, Atang menyoroti dalil permohonan sengketa pilpres perihal kedudukan legal pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, dalam persidangan dapat terlihat bahwa putusan MK yang melandasi pencalonan Prabowo-Gibran, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung diberlakukan karena harus ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan KPU (PKPU).

"Berbeda jika putusan MK hanya bersifat menghapus atau membatalkan norma, bisa langsung berlaku tanpa harus mengubah atau mengganti peraturan (self executing)," ucap Atang.

Dalil permohonan tersebut, kata dia, bisa jadi terbukti karena KPU seharusnya melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk verifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, lanjut dia, KPU pernah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menyarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Jika tidak, dianggap melanggar aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai catatan, MK pernah menyatakan inkonstitusional bersyarat jika perumusan undang-undang tidak memperhatikan aspek formal pembentukannya (putusan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)," kata Atang.

Di samping itu, dia meyakini bahwa MK bisa berwenang mengadili dalil-dalil permohonan dalam sengketa pilpres kali ini jika memang terbukti ada stagnasi dalam skema sistem keadilan pemilu (electoral justice).

"Bahwa Undang-Undang Pemilu telah membagi habis penanganan pelanggaran terhadap organ-organ seperti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, bahkan peradilan TUN," ucapnya.

Namun, jika terjadi stagnasi dalam skema electoral justice, kata Atang, MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi. "Apalagi, MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding," ucap Atang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Beli Tiket Kereta Bandara YIA Bisa via Online, Begini Caranya

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement